April 26, 2024

Press Conference, Polres Bone Bolango Ungkap Pelaku Kejahatan Anak Lewat Medsos

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Rabu 11 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 WITA Polres Bone Bolango melaksanakan Press Converence terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Electronik (ITE) berupa mendistribusikan / mentransmisikan / membuat dapat diakses data atau dokumen electronik yang melanggar kesusilaan.

press conference ni dipimpin langsung oleh Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto, SIk. M.Si yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu La Ode Arwansyah SIk dan Kasubag Humas Iptu Bagong Supriadi yang di Hadiri oleh Awak media yg hadir pada saat itu.

Tindak Pidana Informasi Transaksi Electronik yang melanggar kesusilaan tersebut dilakukan oleh Tersangka AK alias FS warga desa Pangea Kec. Wonosari Kab Boalemo melalui Media sosial yaitu Whats App.

AKBP Suka Irawanto SIk. M.Si saat Press Conference tersebut sedikit menceritakann dimana pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2020 sekitar Pukul 10.19 WITA bertempat di kelurahan Olohuta Kec Kabila Bone Bolango itu Tersangka AK telah menyebarkan Foto/Video tidak berbusana Korban inisial I.K.I Alias Is dengan Menggunakan What’s App.

Bahwa Modus operandi dari tersangka mendapatkan foto/Video dengan membuka akun melalu medsos berupa Facebook(Akun Palsu) selanjutnya tersangka meminta pertemanan terhadap korban korban dan selanjutnya meminta foto/Video tidak berbusana dan dikirim melalui akun mesengger Facebook dan WhatsApp.”Jelas AKBP Suka.

Tersangka setelah mendapat kiriman foto/Video kemudian mengancam korban dengan meminta mengirim kembali foto Dan Video tidak berbusana dan kemudian mengancam akan menyebar luaskan foto/video tersebut ke grup portal Gorontalo sehingga korban terpaksa mengirim foto/video tersebut.

Dan kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mendistribusikan/mentransimisi/membuat dapat di akses data elektronik yang melanggar asusila yang sebelumnya sempat di hapus,namun penyidik berhasil membuka akun FB tersebut dan menemukan ratusan foto-foto/video.”Kata Kapolres Bonbol

Kapolres Bone Bolango juga menjelaskan bahwa sebagian besar berusia belia (17 Tahun) pelajar dan sebagian ibu rumah tangga dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yang lain mengingat foto yang berhasil di amankan sekitar 600 foto.

dalam kesempatan ini AKBP Suka Irawanto SIk.M.Si mengatakan bahwa tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan Ancaman Pidananya enam tahun dan denda 1 Milyar rupiah.

Adapun Barang bukti yang kami sita dari tersangka yaitu 1(satu) unit handphone merek Samsung J5 warna gold dengan nomor IMEI (352723090920722/01),(352724092072205/1), Nomor SN RR8K7056CTL).
1(satu) kartu sim Telkomsel simpati dengan nomor +628126560323.
7(tujuh) lembar Screenshot melalui media sosial what’s up yang telah di print dikertas sidu F4,memuat video/foto korban yang tidak berbusana dan percakapan antara tersangka dengan saksi serta ratusan foto tersebut dan saat ini tersangka telah diamankan Dan menjalani proses hukum di Reskrim polres Bone Bolango.

Diakhir press conference AKBP Suka Irawanto SIk.M.Si memberikan pesan kepada masyarakat agar dengan bijak menggunakan media sosial dan semoga kejadian ini menjadi pelajaran untuk masyarakat khususnya di Bone Bolango dan di Gorontalo pada umumnya.

Penulis : PID Res Bone Bolango

Publish : Irda

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x