April 27, 2024

KAPOLDA GORONTALO HIMBAU WARGA TIDAK KONSUMSI MIRAS

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2016 yang kemudian dimuat dalam Beritagar.ID pada Agustus 2017 selanjutnya data Riskesdes 2018 yang dimuat dalam berita Gopos.Id menyatakan bahwa Propinsi Gorontalo masuk dalam peringkat 5 besar sebagai wilayah dengan pengkonsumsi miras tertinggi se-Indonesia. Justru dari data Susenas 2016 Propinsi Gorontalo menduduki peringkat ke-2 setelah Propinsi Sumatera Utara dengan jumlah angka 0,0290 dihitung dari rata-rata konsumsi minuman keras/alcohol per kapita/minggu. Data ini tentu tidak bisa begitu saja diabaikan namun perlu menjadi perhatian semua pihak untuk mengatasinya.

Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs. Racahmad Fudail MH saat Konferensi Pers Akhir Tahun lalu (28/12/2018) mengatakan bahwa konsumsi minuman keras merupakan bagian dari Patologi sosial yang mesti diobati/ dihilangkan agar tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Kebiasaan konsumsi Miras, narkoba, judi, prostitusi/pornografi/aksi merupakan patologi sosial yang mesti diobati agar tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas,  dari data kriminalitas tahun 2018 didominasi oleh kasus penganiayaan dan juga perzinahan/cabul yang setelah dianalisa hampir semuanya diawali dari konsumsi miras, oleh karena itu maka minuman keras (miras) harus terus diberantas,”kata Rachmad.

“Kita sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan pemberantasan miras ini dan hasilnya cukup banyak, yakni melalui kegiatan operasi penyakit masyarakat ( Operasi Pekat) dan juga K2YD ( Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) puluhan ribu liter / botol minuman keras berhasil kita  sita dan juga musnahkan selain itu beberapa juga kita sudah proses hingga ke pengadilan, tentunya langkah-langkah kita tidak akan maksimal jika tidak ada partisipasi aktif dari semua pihak dalam rangka membersihkan Propinsi Gorontalo dari miras ini,”kata Rachmat.

“Saya himbau kepada seluruh warga masyarakat Gorontalo untuk tidak lagi konsumsi minuman keras, selain tidak baik untuk kesehatan, akibat pengaruh minuman keras bisa menjadikan emosi seseorang labil/tidak terkendali sehingga menimbulkan aksi kriminalitas, dari pada minum miras mendingan kita minum jamu, yang bisa membuat badan kita lebih sehat,”ajak Rachmad.

Sementara itu kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK terkait persoalan miras ini mengatakan bahwa untuk memberantas miras tidak hanya menjadi tugas Polri semata namun harus ada peran semua pihak.

“Untuk menjadikan Gorontalo bersih dari Miras tentu tidak hanya menjadi tugas Polri semata namun perlu peran semua pihak sebagaimana di sampaikan oleh bapak Kapolda. Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, pertama  faktor ekonomi, kita lihat masyarakat lebih suka menjadikan Pohon Enau sebagai bahan membuat Miras cap tikus dibandingkan Gula merah, hal ini mengingat bahwa untuk membuat Miras Cap Tikus cukup mudah, tinggal menyadap, kemudian ditampung dan disuling/dibakar, ditinggal / kemudian sore atau esok hari hasil produksinya sudah bisa dijual dengan harga yang tinggi, beda dengan gula merah yang harus diolah sedemikian rupa butuh tenaga, waktu dan hasilnya pun rendah saat dijual, kondisi ini yang menjadikan masyarakat masih saja memproduksi miras Cap tikus secara kucing-kucinga mesti sudah beberapa kali ditertibkan oleh Polisi,”terang Wahyu.

“Kedua faktor kebiasaan masyarakat/Faktor sosial, adanya anggapan bahwa dengan Konsumsi Miras Bersama akan menambah pertemanan, juga setiap acara pesta tidak lah lengkap jika tidak konsumsi miras agar kuat begadang, kebiasaan-kebiasan ini mesti juga harus di ubah.. artinya disaat masih banyak permintaan miras maka peredaran Miras akan terus ada. Ketiga Faktor Kebijakan pemerintah. Selama ini di tingkat Propinsi hingga Kabupaten dan Kota belum ada aturan yang secara tegas melarang peredaran/penjualan miras yang ada hanyalah pembatasan lokasi minum maupun tempat jualan, tentu ini menjadi celah untuk terus mengedarkan Miras. Keempat adalah Faktor Hukum, saat ini terhadap para penjual dan pengedar Miras hanya dijerat dengan aturan Perda /Tipiring dengan sanksi pidana yang sangat ringan, tentu ini juga tidak memberikan efek jera bagi si pelaku, dan terakhir adalah faktor penegakkan hukum, kita Polda beserta seluruh jajaran sudah sangat intens melakukan operasi dan Razia-razia, namun apabila faktor-faktor yang saya sebutkan tadi tidak diatasi, maka dalam hal penegakkan hukum tentulah tidak bisa berjalan optimal, oleh karena itu saya mengajak kepada seluruh pihak terkhusus kepada masyarakat untuk tidak lagi konsumsi Miras, kita putuskan rantai supply dan demand  , ingat bahwa Minuman keras atau Khamer, haram hukumnya, Mari wujudkan Propinsi Gorontalo Bersih dari Minuman Keras,”ajak Wahyu.

Penulis         : WTC

Editor           : Irda

Publish         : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © Seksi Humas Polres Boalemo 2024. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x