HAKIM TOLAK GUGATAN PRA PERADILAN SOAL PENYITAAN RANMOR R2 PASCA PENGGREBEKAN JUDI SABUNG AYAM DI BONGOMEME

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Limboto,Selasa (11/10/2021) telah dilaksanakan Sidang Praperadilan Nomor : 9/ Pid.Pra / 2021 / PN Lbo dengan pemohon ROIS MAHAJANI dan termohon adalah Polres Gorontalo, Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Imelda Indah ,SH didampingi Panitera Pangganti Wiwin Setia Waty Adam,SH.

Adapun bertindak selaku Kuasa Hukum Termohon adalah Tim Bidang Hukum Polda Gorontalo antara lain :Kombespol Rony Yulianto, S.H., S.IK, Kompol Ramlan S. Pou, S.H,Penata TK I Solikhun B. Ikano, SH, Iptu Arfaing Ami, SH, Ipda Abdul Kadir Ahmad, SH, Ipda Silvana Diani, SH, Ipda Lukman M. Olii, SH, Ipda Wisnawati U. Otaya, SH, dan Ipda Medin Pakaya, SH.

Sidang pra peradilan dengan obyek gugatan adalah penyitaan kendaraan bermotor roda dua tersebut diputuskan oleh hakim Imelda Indah ,SH menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabidkum Roni saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

“Syukur Alhamdulillaah, Bidkum Polda Gorontalo kembali sukses menghadapi sidang prapid dengan termohon Polres Gorontalo dan obyek gugatan penyitaan ranmor roda 2 , dalam sidang prapid tersebut hakim berdasarkan pertimbangan antara lain Permohonan Pemohon, jawaban Termohon, Replik Pemohon, Duplik Termohon, Bukti Surat dan saksi serta kesimpulan dan memperhatikan KUHAP, maka Hakim Tunggal memutuskan dengan amar putusan, Pertama , Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan kedua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL,”Ujar Roni.

Roni mengatakan alasan hakim menolak gugatan pemohon pra peradilan mengacu pada asas legisme yang diatur dalam KUHAP di mana secara tertulis tidak dapat ditafsirkan lain dari apa yang tertulis
“ Bahwa penghentian penyelidikan tidak termasuk dari objek praperadilan
sebagaimana Pasal 77 KUHAP,”terang mantan Kapolres Gorontalo Kota tersebut.

Adanya permohonan pra peradilan tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK berawal dari penggrebekan permainan judi sabung ayam di desa Tohupo Kecamatan Bongomeme pada awal bulan September lalu.

“ Saat itu kapolsek Bongomeme Ipda Iskandar Hadji Ali mendapatkan informasi bahwa di wilayahnya ada permainan judi sabung ayam, sehingga dia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggrebekan, saat dilokasi, orang-orang sudah pada kabur yang tertinggal hanyalah 1(satu) buah terpal, 12(dua belas) sepeda motor dan 1(satu) bentor, karena untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan (pencurian) maka barang-barang tersebut diamankan di Polsek, namun kemudian ada seorang perempuan RM yang protes atas tindakan Polsek Bongomeme tersebut dan mengajukan gugatan pra peradilan,”ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa terhadap pemilik kendaraan yang ditemukan di lokasi permainan judi sabung ayam tersebut sudah dimintai keterangan yang mereka akui hanya menonton saja.

“Karena dari hasil penyelidikan tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan maka oleh Kapolsek penyelidikan dihentikan dan kendaraan bermotor yang diamankan di Polsek di kembalikan ke pemiliknya, termasuk kendaraan milik saudara Pr. RM, namun dia enggan mengambilnya dengan alasan sudah mengajukan gugatan pra peradilan,”imbuh Wahyu.

Penulis : WTC

Editor : Heny

Publish : Yd1n

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x