Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Seorang wanita berinisial VP (27) diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo karena diduga melakukan penculikan anak dibawah umur. VP diamankan saat berada dikediamannya yakni di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo pada 13 Oktober 2021.
Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Amboy menjelaskan, VP diamankan berdasarkan surat perintah tugas nomor: Sprin.Gas/204/X/Res.1.24/2021/Ditreskrimum atas dugaan penculikan terhadap RP, Bocah perempuan berumur 15 tahun asal Kabupaten Pohuwato.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui korban dan pelaku baru kembali dari desa buroko Kec. Kaidipang Kab. Bolmut, yang kemudian kembali ke Gorontalo dan tinggal di rumah dari terlapor yang beradabdi Kel. Bolihuangga Kec. Limboto Kab. Gorontalo.
“Setelah tiba di Kel. Bolihuangga Kec. Limboto Kab. Gorontalo, Tim Resmob mendapati korban dan terlapor sedang berada di dalam rumah dari terlapor,” ucapnya.
Lanjut Sucipto, Pelaku diduga memiliki hubungan dengan korban. Keduanya diduga memiliki perasaan suka satu sama lain.
“Iya benar. Sebenarnya itu bukan penculikan. Mereka sama-sama suka. Tapi mereka sesama jenis,” ungkapnya.
IPDA Sucipto Amboy menjelaskan, sebelumnya pihak orang tua korban pernah membuat laporan polisi terkait hilangnya korban dan pelaku juga sudah pernah diamankan petugas kepolisian. Usai diamankan, Pelaku kemudian kemudian dibebaskan setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, kata IPDA Sucipto Amboy, seminggu kemudian, hal yang sama terjadi lagi, hanya saja, kali ini Korban diduga dibawa pergi oleh pelaku.
“Pelakunya sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perlakuan itu. Namun terjadi lagi. Seminggu setelah kejadian itu di bawa lagi anak tersebut,” kata IPDA Sucipto Amboy.