Mei 6, 2024

Diwilayah Payu dan Pilomonu, Polsek Mootilango Amankan Miras dalam Kegiatan Patroli Rutin.

Spread the love

Polres Gorontalo – di Dua warung milik warga yang berada di Desa Payu dan Desa Pilomonu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, Kepolisian Sektor Mootilango Polres Gorontalo, berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis pada kegiatan Patroli, Jumat (15/12/2023) Jam 19:30 Wita.

Kegiatan yang dipimpin oleh Bripka Suparman Rivai bersama dua anggota, mendatangi warung atau lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol diwilayah Desa Payu dan Desa Pilomonu.

Di warung milik IW (42) petugas mendapati sebanyak 18 botol miras jenis cap tikus yang berukuran 600 ml. 5 botol miras jenis bir bintang ukuran 620 ml. 2 botol miras jenis bir hitam jumbo dan 3 botol miras jenis kasegaran dengan ukuran 620 ml.

Sedangkan dari warung milik RD (40) petugas mengamankan sebanyak 10 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml dan 5 botol miras jenis cap tikus yang berukuran 1.500 ml.

Miras yang didapati oleh petugas, dilakukan penyitaan dengan membuat surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik serta seluruhnya dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“untuk miras yang ditemukan, semuanya dilakukan penyitaan dengan dibuatkan surat tanda terima serta dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lebih lanjut” Ujar Bripka Suparman Rivai.

Ditambahkan pula bahwa dalam rangka kondusifitas kamtibmas diwilayah Hukum Polsek Mootilango, pihaknya rutin melakukan kegiatan ini.

“kegiatan ini rutin kami lakukan dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif diwilayah Hukum Polsek Mootilango.” Tegasnya.

Admin Polres Gorontalo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x