Mei 9, 2024

Dua Warung Warga di Wilayah Pilomonu, Didapati Miras Jenis Cap Tikus Oleh Polsek Mootilango.

Spread the love

Polres Gorontalo – di Dua warung milik warga yang berada di Desa Pilomonu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, Kepolisian Sektor Mootilango Polres Gorontalo, berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus pada kegiatan Patroli rutin, Sabtu (27/01/2024) Jam 20.00 Wita.

Kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Rahman bersama empat anggota, mendatangi warung atau lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol yang berada diwilayah Desa Pilomonu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo.

Dan Di warung milik WM (33), petugas mendapati minuman beralkohol jenis cap tikus masing-masing dikemas dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 22 dan 6 botol berukuran 1,5 liter.

Sedangkan dari warung milik SS (41), petugas mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 26 botol berukuran 600 ml.

Adapun miras yang didapt oleh petugas, dilakukan penyitaan dengan membuat surat tanda terima barang bukti dari pemilik serta seluruhnya dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Miras yang ditemukan, semuanya dilakukan penyitaan dengan dibuatkan surat tanda terima dari pemilik serta dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses selanjutnya” Ujar Aipda Rahman yang memimpin kegiatan.

Ditambahkan pula bahwa dalam rangka kondusifitas kamtibmas diwilayah Hukum Polsek Mootilango terutama dalam menghadapi Pemilu 2024, pihaknya rutin melakukan kegiatan ini.

“kegiatan ini rutin kami lakukan dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif diwilayah Hukum Polsek Mootilango, yang saat ini tengah memasuki tahapan Pemilu 2024” tukas Aipda Rahman.

Admin Polres Gorontalo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x