Mei 10, 2024

KRYD Polsek Bongomeme di Wilayah Bongohulawa, Amankan Miras Jenis Cap Tikus Dikemas Dalam Botol dan Plastik

Spread the love

Polres Gorontalo – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Kepolisian Sektor Bongomeme Polres Gorontalo diwilayah Desa Bongohulawa Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus yang dikemas dalam botol dan plastic ukuran 600 ml, Rabu (24/01/2024).

Adapun miras jenis cap tikus yang didapat oleh petugas yakni berasal dari warung milik SH (48), yaitu sebanyak 10 Sak plastic  ukuran 600 ml. dan 10 botol berukuran 600 ml.

Kapolsek Bongomeme Iptu Iskandar Hadji Ali mengatakan bahwa miras yang didapat oleh petugas, dilakukan penyitaan dari pemilik dan diamankan di Mapolsek untuk dilakukan proses selanjutnya.

“miras yang didapat oleh petugas kami dilapangan, semuanya dibawa ke Mapolsek dan telah dibuatkan surat tanda terima dari pemilik untuk dilakukan penyitaan dan diamankan di Mapolsek” ujar Kapolsek.

Iptu Iskandar menginformasikan bahwa  kegiatan ini digelar bertujuan agar Polri selalu ada di tengah-tengah masyarakat demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban di Wilayah hukum Polsek Bongomeme.

“kegiatan ini tentu bertujuan untuk memelihara kamtibmas ditengah masyarakat, telebih meminimalisir segala bentuk gangguan yang dipicu oleh minuman beralkohol” jelasnya.

Admin Polres Gorontalo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x