Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Polda Gorontalo, Perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
Mengatasi hal tersebut Bhabinkamtibmas Desa Panggulo Barat kecamatan Botupingge Brigadir Yusrizal Rivai, SH laksanakan pembinaan kepada Siswi SMK kabupaten Bone Bolango, Sabtu 22 Desember 2018.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan pesan pesan kamtibmas kepada siswa untuk tidak bolos sekolah dan melakukan hal-hal negatif yang dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga.
Tak lupa juga, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada para siswi tersebut untuk menjauhi pergaulan bebas seperti merokok, sex bebas, menghirup lem fox dan kenakalan remaja lainnya, karena itu hanya akan berdampak buruk bagi kita di kedepannya nanti.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Fandi
More Stories
IPDA YAHYA BOUDELO.SH: HARI INI KORUPSI DI BONE PANTAI KAMI SUDAH LIMPAHKAN KE KEJARI BONE BOLANGO
UNIT TIPIDKOR POLRES BONE BOLANGO LIMPAHKAN KASUS KORUPSI KUR KE KEJARI BONE BOLANGO
KASUS KORUPSI KUR DI BONE PANTAI SUDAH DI LIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI BONE BOLANGO