Mewakili Kapolda, Kabid Hukum Polda Gorontalo Hadiri Rapat Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam hal mewakili Kapolda Gorontalo Brigadir Jendral Polisi Drs. Rachmad Fudail, MH, Kepala Bidang Hukum Polda Gorontalo Akbp Rony Yulianto SH, SIK menghadiri rapat Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan negara/daerah, yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa 05 September 2017.

Rapat Pansus Ranperda ini dipimpimpin oleh Ketua Komisi III Drs.H. Jusuf Hida dan dihadiri oleh Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo, Inspektorat Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Kanwil Kumham Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat ini membahas terkait kajian akademi terhadap penyusunan Prolegda tata cara TGR keuangan negara/daerah.

Ketua Komisi III menyampaikan tuntutan perbendaharaan diberlakukan kepada bendahara dan dilaporkan kepada BPK, sedangkan tuntutan ganti rugi diberlakukan untuk pegawai negeri, bukan bendahara/pejabat lainnya dan dilaporkan kepada inspektorat.

“Dalam penyusunan Ranperda tidak boleh bertentangan dengan peraturan, harus sesuai dengan delegasi UU/PP yang terkait dengan TGR”, Ujarnya.

Penulis         : Fandi

Editor           : Alfian

Publish         : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x