Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Berhasil Diamankan Team Resmob Polda Gorontalo

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id- Seorang pria yang berasal dari Desa Bilo, Kec. Ogodeide, Kab. Toli-Toli berhasil di bekuk Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo atas kasus penipuan dan penggelapan mobil.

Pelaku melakukan kasus penggelapan dengan berbagai modus. Dimana tersangka berinisial WT menjalankan aksinya dengan modus menyewa mobil, kemudian digadaikan.

Dikatakan Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko SIK.,MH, menurut laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian dari korban kasus penipuan tersebut bahwasanya pelaku yang berinisial WT menawarkan untuk mengontrak mobil dengan perjanjian akan di kontrak setiap bulannya sejumlah Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah). Seusai perjanjian itu di sepakati oleh keduanya, maka saat itu juga pria berumur 31 tahun tersebut membawa mobil jenis Toyota Inova dengan nomor Polisi (DM 1299 DB) yang akan di kontraknya selama satu bulan kedepan.

Singkat cerita setelah beberapa kemudian yang tepatnya pada tanggal 26 Januari 2023 pria kelahiran Toli Toli tersebut datang meminta 1 unit mobil dengan nomor Polisi ( DM 1667 BB ) dengan alasan untuk di kontak. Dan pada tanggal 13 Februari 2023 ia melakukan pengontrakan kembali di tempat yang sama terhadap 1 unit mobil merek Inova dengan nomor Polisi (DB 1446 DE). Namun saat di ketahui oleh korban ternyata dari ketiga unit mobil miliknya telah di gadaikan ke orang lain.

” Setelah mendapatkan laporan tersebut tentunya pihak Kepolisian khususnya Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo tak tinggal diam dan langsung mendatangi tempat dimana pelaku tinggal. Yang pada akhirnya Pria berinisial WT 31 tahun itu berhasil di bekuk dan di bawa ke Polda Gorontalo untuk di lakukan interogasi,” katanya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo, pelaku telah menggadaikan 4 unit mobil. yang mana 1 unit mobil merek toyota di gadaikan kepada saudara Diman dengan nomor Polisi ( DM 1299 DB ), 1 unit toyota Inova warna hitam dengan nomor Polisi (DM 1667 BB) dan 1 unit mobil toyota avanza veloz warna Putih dengan nomor Polisi (DM 1020 BE), serta 1 unit mobil toyota calya warna silver dengan nomor Polisi (DB 1647 MY) Dan satu unit lagi di gadai kepada saudara Angga yang berada di Kec. Marisa, Kab. Pohuwato dengan menggunakan nomor Polisi (DB 1446 DE).

“Oleh karena itu 3 unit mobil sudah di amankan di Polda Gorontalo untuk menjadi barang bukti dan 1 unit mobil sementara dalam perjalanan menuju Polda Gorontalo untuk di serahkan,” tuturnya.

Penulis : Karim

Publish : Karim

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x