Polres Gorontalo Kota Reka Ulang Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah berumur 5 tahun meninggal dunia pada 18 Mei 2022 lalu .

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK kepada awak media, usai menetapkan tersangka kepada ketiga pelaku yakni Pr. SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, Pr. SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta Lk. KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban, Polres Gorontalo Kota kembali melakukan reka ulang (Rekonstruksi) atas kasus yang mengakibatkan ASK meninggal dunia.

“Usai ditetapkannya ketiga pelaku sebagai tersangka, kita melakukan reka ulang di TKP yang Dimana terdapat 27 adegan, sehingga akhirnya bocah berumur 5 tahun itu meninggal dunia,” pungkasnya.

Dikatakan Iptu Nauval, rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan fakta hukum, dimana dalam adegan tersebut, diperankan langsung oleh pelaku dan saksi.

“Dari 27 adegan yang diperankan, didapati fakta bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban ASK Alias Icha (5) ini didominasi oleh nenek tiri SI (65),”Ujar Iptu Nauval

Dalam pelaksanaan Rekonstruksi dikawal ketat aparat kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan atau yang dapat mengganggu jalannya Rekonstruksi.

Penulis : Fandi

Editor : Jenry

Publish : Karim

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x