PK EKS POLWAN YANG TERLIBAT KASUS PERSELINGKUHAN DITOLAK MA, POLDA GORONTALO MENANG

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Seorang mantan anggota Polwan Polda Gorontalo berinisial FS menggugat Kapolda Gorontalo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK sebelumnya menjelaskan, FS dipecat dari Kepolisian atas perkara perselingkuhan  antara dirinya dengan oknum Kepolisian yang juga berdinas di Gorontalo.

“Jadi dari kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh FS, Polda Gorontalo dalam hal ini Kapolda Gorontalo telah bersikap tegas memecat anggota tersebut dari Kepolisian dengan kata lain diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada 22 Agustus 2019 lalu,” terang Wahyu.

Lanjut Wahyu, bahwa FS telah menggunakan upaya hukum di PTUN hingga tingkat peninjauan kembali (PK), namun kandas, karena PK nya ditolak MA dan dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2 500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat ( PTDH ) terhadap FS merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat dan sudah melalui beberapa tahapan proses persidangan yang sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri,” katanya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
BISMILLAH
BISMILLAH
2 years ago

UT SEMENTEM FACERIS ITA METES..siapa yang menanam, dialah yang memetik

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x