Kabid Hukum Polda Gorontalo Gelar Sosialisasi Hukum Bagi Personel

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, bertempat di ruang rapat Titimenga Polres Gorontalo berlangsung kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (16/08).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kabidkum Polda Gorontalo AKBP Ronni Yulianto SH. SIK, Waka Polres Gorontalo Kompol Roberto Aprianto Uda. SIK, Pamen, Pama dan staf Bidkum Polda Gorontalo, Para Kabag Polres Gorontalo, Kasat Reskrim dan kanit Reskrim jajaran Polres Gorontalo, Kapolsek jajaran dan pama Polres Gorontalo, serta Bintara penyidik Polsek jajaran dan Polres Gorontalo.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakapolres Gorontalo sekaligus memberikan arahan kepada para anggota agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan baik agar nantinya tidak ada lagi kesalahan – kesalahan yang terjadi lagi dalam menjalankan prosedur kegiatan Kepolisian.

Kepala Bidang Hukum Polda Gorontalo pada sosialisasi tersebut menyampaikan, untuk menghindari praperadilan terhadap kepolisian ada beberapa hal yang harus diperhatikan menyangkut prosedur tindakan kepolisian perihal penangkapan dan penahanan, memberikan surat pemberitahuan dimulai penyidikan, perkembangan kasus maupun penghentian penyidikan, pemberian bantuan hukum oleh polri meliputi konsultasi hukum, nasihat hukum, saran dan pendapat hukum, advokasi maupun pendampingan.

“Tujuan sosialisasi ini agar setiap anggota mampu mengimplementasikan aturan-aturan hukum dalam pelaksanaan tugas sehari hari”, Ujarnya.

Penulis         : Fandi

Editor           : Umi Fadilah

Publish         : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x