Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kepolisian Resort Gorontalo Kota, menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penggelapan uang pengadaan Kaus seminar Creator Nation UNG yang digelar tahun 2019 kemarin. Pelaku diketahui berinisial JK alias Jefri (27) yang merupakan warga Desa Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Nauval Seno, kasus ini bermula ketika Jefri bekerja sama dengan salah satu konveksi di Gorontalo terkait pengadaan kaos sebanyak 2000 pcs pada November 2019 lalu.
“Baju sebanyak itu disiapkan untuk kegiatan Creative Young Entrepreneur National Inspiration yang diselenggarakan di Kampus I UNG, Desember 2019. Dalam kerja sama ini, kedua pihak sepakat pembayaran dilakukan setelah kegiatan selesai,” terangnya.
Namun setelah acara tersebut selesai, terlapor tidak juga melakukan kewajiban untuk membayar atas pemesanan kaos sebanyak 2000 pcs, serta kaos tersebut hanya di jual kepada orang lain, dan sebagian di bagikan kepada Korban Banjir tanpa sepengetahuan pihak pelapor.
“Dari total Rp110 juta yang harus dibayar, Ia hanya sempat memberikan Rp7 juta saja kepada pihak konveksi, masih tersisa Rp103 juta,” ungkap Nauval.
Nauval menambahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak kampus, untuk mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus. Tetapi, berjalan waktu belum menemui titik tengah, sehingga penanganan dilanjutkan demi kepastian hukum.
“Pelaku dikenakan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan uang dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Fandi
Editor : Jenry
Publish : Yd1n
More Stories
Capai Target Input Sidik Jari, Sie Identifikasi Dit Reskrimum Polda Gorontalo Raih Penghargaan Dari Bareskrim Polri
TIM RESKRIMUM POLDA GORONTALO BERHASIL AMANKAN AYAH DAN ANAK PELAKU PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN BARANG TAJAM
Dit Reskrimum Polda Gorontalo Back Up Kasus Dugaan Penganiyayaan Berat Terhadap Seorang Anak Berusia 9 Tahun