POLDA GORONTALO AMANKAN MOBIL YANG SELUNDUPKAN 40 GALON CAPTIKUS

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id -Polda Gorontalo, Dalam memberantas penyakit masyarakat di Provinsi Gorontalo, Ditresnarkoba Polda Gorontalo bersama Satnarkoba Polres Jajaran berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang diduga menyelundupkan minuman keras (miras) jenis captikus. Selasa (11/01/2022) pukul 06.00 Wita

Saat dikonfirmasi, Dir Resnarkoba Kombes Pol Witarsa Aji, SIK, SH, MH., Mengatakan bahwa, telah diamankan 2 orang warga berinisial TLJ dan AB mengendarai mobil xenia warna hitam dengan nomor Polisi DM 1681 AB, dalam perjalanan dari motoling (Sulawesi Utara) menuju Kota Gorontalo dengan muatan minuman keras jenis captikus.

“Diamankannya 2 pelaku dan barang bukti berawal dari informasi salah satu masyarakat kepada Ditresnarkoba bahwa ada kendaraan mobil xenia hitam Nomor Polisi DM 1681 AB dari Motoling menuju Kota Gorontalo membawa muatan minuman keras jenis captikus,” terangnya.

Lanjut Aji, Adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju perbatasan Gorontalo, pada saat tim melawati Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Pentadio Barat Kabupaten Gorontalo berpapasan dengan mobil yang diinformasikan tersebut, Kemudian Tim menghentikan mobil langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mendapati 40 galon minuman beralkhol jenis captikus, yang setiap galonnya berisi 25 liter.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, TLJ langsung mengakui bahwa minuman tersebut dibeli dari Yodi dan Kale yang berada di Motoling Provinsi Sulawesi Utara untuk diperjual belikan kembali di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

“Kini barang bukti langsung diamankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Penulis : Randi

Editor : Heny

Publish : Randi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x