Polres Gorontalo Kota Berhasil Sita 4600 Liter Miras Cap Tikus

Tribratasnews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan Ratusan karung minuman keras jenis cap tikus yang disembunyikan disalah satu rumah Warga di dua tempat yang berbeda yakni dikelurahan Tanggikiki Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo, dan di kelurahan moodu Kecamatan Kota Timur kota Gorontalo

Dalam Pres Conference yang digelar di Mapolres Gorontalo Kota, (Sabtu,08 Mei 2021), Wakapolres Kompol Ishandi Saputra,SH,SIK menerangkan bahwa Pada Jumat malam Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Iwan Mathew Frans Kapojos mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang di duga menjual miras jenis cap tikus.

“Setelah mengetahui informasi tersebut Kasat Narkoba menghubungi tim opsnal dan langsung melakukan penyelidikan di rumah Lk. Uten Taha (Pemilik Miras) yang bertempat di kelurahan Tanggikiki kecamatan Kota Utara kota Gorontalo”, Terang Wakapolres.

Lanjut Wakapolres, Setelah Tiba Di TKP Personil yang di Pimpin Oleh Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota langsung melakukan penggeledahan dalam rumah Lk. UTEN TAHA.

“Terhadap Pemilik Miras kami akan mengenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan”, Jelas Kompol Ishandi.

Kompol Ishandi saputra menjelaskan bahwa sebelumnya selasa 4 mei 2021 SatNarkoba juga mengamankan 17 karung (800) liter cap tikus dari Pr.HH di keluraham Moodu Kecamatan Kota timur kota Gorontalo.

“Adapun Barang Bukti Miras yang telah diamankan sebanyak 165 karung, 29 botol ukuran 600 ml dimana total Miras Jenis Cap Tikus yang berhasil diamankan yakni sejumlah 4.600 (empat ribu enam ratus) Liter,” tutup Kompol Ishandi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x