Kabid Humas Bicara Bahaya Hoax Pada Penyuluhan Hukum Terpadu

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Selasa (29/10) bertempat di Aula Kantor Desa Huntulohulawa Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum Terpadu yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Organisasi Provinsi Gorontalo, dimana tema yang diambil adalah Mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum.

Penyuluhan dihadiri oleh Asisten 1 Provinsi Gorontalo Drs. Salmin Papeo yang mewakili Sekda Provinsi Gorontalo, Sekda Kab. Gorontalo Ridwan Hemeto, narasumber dari Polda Gorontalo yaitu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK dan Kabag Bin Ops Direktorat Resnarkoba Polda Gorontalo AKBP Hadra Dotulong, SH, MH, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kasi Penkum Yuda Siahaan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan peserta sosialisasi yang berasal dari masyarakat dan aparat Desa se-Kecamatan Bongomeme.

Kegiatan Penyuluhan dibuka oleh Asisten 1 pada pukul 09.15 Wita, dalam sambutanya Salmin menyampaikan kepada para peserta untuk bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sebaik-baiknya agar bisa dijadikan bekal dan pengetahuan sehingga menjadikan masyarakat yang taat akan aturan dan Hukum.

Setelah dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber, yang pertama adalah materi tentang Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Bapak Yudha dari Kejati Gorontalo, hal ini terkait adanya dana desa yang sangat rawan terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan.

Materi kedua diberikan oleh AKBP Wahyu Tri Cahyono dengan judul, Peran Polri dalam upaya Gakkum terhadap penyebaran Hoax menurut UU ITE. Wahyu menyampaikan kepada peserta agar tidak mudah percaya terhadap berita-berita yang belum jelas referensinya, lebih jauh Perwira Akpol angkatan 98 mengingatkan agar peserta jangan mudah mengirim/men share berita yang belum jelas kebenarannya ke Media sosial karena apabila terbukti bahwa berita tersebut adalah tidak benar atau Hoax maka bisa dijerat dengan UU ITE.

” Gunakanlah handphone untuk hal-hal yang bagus atau positif agar kita terhindar dari jeratan Hukum” ucap Wahyu.

Hadra Dotulong sebagai pemateri berikutnya menyampaikan topik tentang Peran Polri dalam Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika. Menurut Hadra bahwa langkah pencegahan yang paling utama untuk dilakukan adalah dalam lingkungan keluarga sendiri, karena dalam keluarga satu sama lain saling mengerti akan sifat dan karakter masing-masing, sehingga apabila terjadi hal yang mencurigakan akan mudah dideteksi.

“Indonesia menjadi tujuan peredaran narkoba yang berasal dari cina karena luasnya Wilayah Perairan Indonesia dan meningkatnya permintaan terhadap barang haram tersebut di Indonesia” kata Hadra.

Materi terakh8iir disampaikan oleh Mulyadi dari Kejati Gorontalo dengan topik Pencegahan Pungli, menurut narasumber bahwa tidak dipungkiri bahwa pungli sekarang ini masih ada, baik dikalangan Pemerintahan atas sampai bawah maupun dalam instansi lain di luar Pemerintahan.

“Pada dasarnya apapun bentuk pungutan itu dilarang, kecuali ada dasar Hukumnya” tegas Mulyadi.

Pukul 12.30 Wita Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu ditutup dengan sesi tanya jawab yang dilakukan peserta sosialisasi kepada narasumber berdasarkan materi-materi yang telah disampaikan
Sebelumnya.

Penulis   : Hartoyo

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x