Kapolres Gorontalo Berhasil Mediasi Warga Pemblokiran Jalan

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo. Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza, S.IK. M.Sc bersama Anggota Polres Gorontalo, personil Koramil Limboto dan masyarakat sekitar melakukan dialoge dan mediasi membuka jalan yang di blokir oleh beberapa warga. Rabu (29/5)

Menurut informasi Pemblokiran Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Kel Biyonga Kec Limboto Kab Gorontalo tersebut dilakukan oleh Ahli Waris Rusni Ntobuo bersama Sdra. Alex Yunus akibat belum diterimanya ganti rugi atas pembebasan lahan seluas 2,3 Ha yang terkena Proyek jalan utama Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tersebut padahal Pihak ahli waris telah memenangkan gugatan perdata atas tanah tersebut dari Mahkamah Agung RI.

Proses Pembukaan Pemblokiran Jalan Utama Gorontalo Outter Ring Road (GORR) oleh Polres Gorontalo dilakukan dengan menggunakan Kendaraan Dinas Truck Dalmas Satuan Sabhara dan kendaraan yang disediakan oleh Balai Jalan Provinsi Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Akbp Dafcoriza juga mengajak warga yang melakukan pemblokiran jalan untuk berdialoge dan mediasi sehingga tidak terjadi tindakan anarkis.

Dalam dialgoe nya kapolres mengatakan untuk tidak mengganggu ketertiban umum, apabila ada yang belum terselesaikan untuk menghubungi pihak terkait ,’ ungkapnya

Terlambatnya pembayaran ganti rugi juga di karenakan adanya beberapa mekanisme prosedur yang belum di selesaikan oleh Pihak Ahli Waris Pasca memenangkan Gugatan atas tanah tersebut. Pembayaran ganti rugi tanah Proyek jalan GORR Provinsi Gorontalo tersebut yang sementara jalan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga menjadi penyebab Pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pembayaran Ganti Rugi Tanah yang masih tersisa.

Penulis         : Hardiyanti
Editor          : Irda
Publish         : Hardiyanti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x