Edarkan Sabu, Seorang Nelayan Di Bekuk Polisi

Tribratanews.polri.go.id – Polres Pohuwato, Perang terhadap Narkoba terus digencarkan oleh jajaran Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Gorontalo. Kali ini seorang nelayan AH (28) asal Pohuwato berhasil diamankan oleh Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Narkoba Polres Pohuwato.

Menurut Kapolres Pohuwato Akbp Agus Widodo SIK.MH penangkapan tersebut terjadi pada Kamis dini hari tadi.

“Tadi dini hari (Kamis 24/1/2018 ) sekitar pukul 00.30 wita Sat Reskrim Narkoba Polres Pohuwato berhasil amankan seorang laki-laki AH 28 tahun berprofesi sebagai nelayan asal Desa Pohuwato Kec. Marisa Kabupaten Pohuwato yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dimana saat dilakukan penangkapan ditemukan 2( dua) sachet klip berisi butiran kristal di duga sabu,” kata Akbp Agus.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Res narkoba Polres Pohuwato dan berhasil amankan Tersangka beserta barang bukti antara lain  2 (dua) sachet Plastik klip yang berisi butiran kristal bening putih yang diduga Narkoba jenis Sabu, Uang dengan jumlah Rp.400.000 hasil transaksi (uang sebelum transaksi sudah di Fotocopy terlebih dahulu).

“saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka,  diperoleh barang bukti lain yang ada kaitannya dengan narkoba yaitu 1 buah kaca Pirex, 4 buah sedotan yang sudah dimodifikasi, 1 buah jarum besar, 1 buah jarum kecil dan 1 buah korek api gas yang kesemuanya di dapat di dalam pembungkus rokok U Mild,” terangnya Selaku orang nomor satu di Polres Pohuwato

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Akbp Agus

Humas Res Pohuwato

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x