Saat Sambang, Bhabinkamtibmas Sampaikan Persyaratan SIM Keliling

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id . Polda Gorontalo. Sambang warga dilaksanakan guna mempererat tali silaturahmi aparat Kepolisian dengan masyarakat sesuai dengan tugasnya sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.

Saat melaksanakan sambang, Bhabinkamtibmas kel Biawao Polsek Kota Selatan Polres Gtlo Kota.
Brigadir Stenly Abdul, Jumat (18/1) berkesempatan menyampaikan informasi kepada warganya tentang jadwal pelayanan SIM Keliling.

Selain itu, menambahkan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM, warga diwajibkan membawa SIM asli, KTP yang masih berlaku beserta dua lembar foto kopinya.

Dengan hadirnya layanan SIM keliling, masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke Polres untuk memperpanjang SIM. Layanan ini memberikan kemudahan dan kepraktisan,” ungkap Bhabinkamtibmas

Sambang ini juga sekaligus mempererat silaturahmi antara polisi dan masyarakat, selain itu juga guna menggali informasi tentang situasi dan kondisi serta perkembangan kamtibmas di desa, sehingga bila terdapat atau terjadinya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas, warga tidak sungkan melaporkan kepada bhabinkamtibmasnya dan dapat segera ditindak lanjuti.

Penulis         : Hardiyanti
Editor          : Irda
Publish         : Hardiyanti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
tata
tata
2 years ago

bagi orang yg baru pertama kali membuat sim gk bisa pake layanan sim keliling?

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x