1.120 Ekor Bangkai Tikus Tanpa Surat Ijin Diamankan Polisi

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kamis 22 Maret 2018 Pukul 06.00 Wita, bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo Telah di temukan 14 Box Tikus tanpa surat ijin dari karantina hewan yang rencananya akan dibawa ke Pasar Tomohon Sulawesi Utara yang sudah di pesan langsung oleh Pr. S sebagai Penampung yang berada di pasar Tomohon Sulawesi Utara.

Dari hasil interogasi bahwa pemilik 14 box tikus tersebut milik Lk S selaku penampung yang berada di Luwuk Sulawesi Tengah dan yang membawa barang tersebut ialah Lk DM seorang warga kecamatan Bulangi Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan laporan dari Lk DM bahwa tikus tersebut sudah dipesan langsung oleh penampung yang berada di pasar Tomohon Sulawesi Utara atas nama Pr S dan 1 Box tersebut berisi 80 ekor.

“Adapun jumlah keseluruhan dari tikus tersebut berjumlah 1.120 ekor yang akan di bayar oleh Pr. S seharga  Rp.10.000/ekor”, Ujar Lk DM.

Saat ini barang bukti sudah di amankan di Polsek KPG (Kawasan Pelabuhan Gorontalo). Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(11)

Penulis         : Firdha

Editor           : Hardiyanti

Publish         : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x