PolrestaGorontaloKota,Kepala Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH didampingi pejabat utama gelar program Jumat Curhat di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, jumat (29/12/23)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Dungingi,lurah sekecamatan Dungingi,dan masyarakat Kelurahan Libuo
Mengawali sambutannya Kombespol Dr. Ade Permana mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan yang hadir dalam kegiatan tersebut.Ia menjelaskan Jumat Curhat merupakan program Kapolri yang bertujuan mendapatkan masukan maupun saran terkait pengelolaan situasi Kamtibmas.
KBP Ade Permana mengimbau warga untuk menjaga situasi kamtibmas khususnya saat malam pergantian tahun 2023-2024 serta jelang pemilu 2024
“Mari kita bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan kondusif apalagi saat ini pada masa perayaan pergantian tahun baru dan jelang pemilu 2024,” kata KBP Ade
Dalam sesi tanya jawab, masyarakat menyampaikan permasalahan terkait room karaoke yang tidak mempunyai ijin dimana sangat mengganggu masyarakat karena beroperasi hingga dini hari,adanya rumah kosong yang sering menjadi tempat berkumpulnya muda mudi yang sudah mabuk serta penarikan kenderaan oleh pihak finance.
Menanggapi hal tersebut, KBP Ade mengatakan untuk room yang tidak berijin akan ditindak lanjuti dengan melakukan patroli dan himbauan kepada pemilik room, dan apabila tidak diindahkan maka akan diberitakan tindakan tegas.
Begitu pun rumah kosong yang menjadi tempat berkumpulnya muda mudi yang sudah dalam pengaruh minuman alkohol dari luar wilayah Kecamatan Dungingi namun nongkrong disitu sehingga polsek dan Polresta akan lebih intens melakukan patroli serta mendata pemilik rumah tersebut,Ujar KBP Ade
Terkait penarikan kenderaan dijelaskan oleh Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.,jika masih dikuasai oleh pemilik (atas nama kontrak) maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian tentang perampasan hak,namun jika sudah dialihkan ke orang lain maka pemilik kenderaan tersebut bisa di jerat dengan UU Fidusia tentang pengalihan hak jaminan objek fidusia.
Kehadiran Polri dalam kegiatan ini ditujukan untuk mendengarkan keluhan, saran, dan masukan dari masyarakat yang akan ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif, dan masyarakat bisa menghubungi Hallo Kapolresta 0821-9275-2828 jika terjadi gangguan kamtibmas, tutup KBP Ade