April 27, 2024

Bawa Dua Paket Sabu,Warga Sulteng Resmi Ditetapkan Tersangka

PolrestaGorontaloKota, Setelah menjalani tahapan penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, seorang Warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan inisial SP (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P. Parmo, SHi mengatakan bahwa dalam kasus ini, pelaku terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku juga terbukti menguasai barang bukti narkotika jenis sabu, dengan bobot 102,23 Mg saat dilakukan penangkapan dan penyidik kami sudah melakukan penetapan tersangka,” kata Akp Ricky

Sebelumnya, Seorang warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah berinisial SP (36), diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, usai tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

SP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 21 februari 2024 dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tutup Akp Ricky

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x