PolrestaGorontaloKota, Setelah menjalani tahapan penyidikan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, seorang Warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan inisial SP (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P. Parmo, SHi mengatakan bahwa dalam kasus ini, pelaku terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku juga terbukti menguasai barang bukti narkotika jenis sabu, dengan bobot 102,23 Mg saat dilakukan penangkapan dan penyidik kami sudah melakukan penetapan tersangka,” kata Akp Ricky
Sebelumnya, Seorang warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah berinisial SP (36), diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, usai tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
SP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 21 februari 2024 dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tutup Akp Ricky