April 27, 2024

Kapolresta Gorontalo Kota Jelaskan Tidak Ada Keterlibatan Personilnya Pada Penarikan Jaminan Objek Fidusia

PolrestaGorontaloKota,Terkait pemberitaan salah satu media online yang mengatakan pihak kepolisian Khususnya Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota ada keterlibatan dalam penarikan objek jaminan fidusia di tampik oleh Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S. I. K., MH

Kombespol Dr. Ade Permana sudah melakukan kroscek pada Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK dimana pihaknya tidak menerima laporan aduan maupun laporan polisi terkait pengalihan jaminan fidusia dari pihak MTF

Dijelaskan KBP Ade, personilnya akan turun melakukan penyitaan jika sudah ada laporan polisi serta sudah ada penetapan dari pengadilan, namun untuk Tuti Humagi ini sudah dicek tidak ada personil yang ikut turun saat pihak finance MTF mengamankan unit yang sudah dialihkan kepada orang lain.

“jadi personil Polresta Gorontalo Kota tidak ikut mendampingi pihak finance saat penarikan unit milik Tuti Humagi yang sudah di alihkan pada orang lain,”,Tegas KBP Ade

Lebih lanjut KBP Ade mengatakan sudah melakukan konfirmasi kepada pihak finance yakni MTF dimana pihak MTF juga menjelaskan tidak ada keterlibatan personil Polresta Gorontalo Kota, dimana saat penyitaan hanya dilakukan oleh pihak MTF saja berdasarkan SK dan Akta Fidusia karena sudah menunggak dan unit sudah tidak dalam penguasaan atas nama kontrak

Kami akan terus mendalami perkara ini, jika dikemudian hari terbukti ada oknum Polresta Gorontalo Kota yang terlibat maka akan saya tindak tegas, Tutup KBP Ade

3.7 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Zulkifli
Zulkifli
5 months ago

Saran aja, Kalau sudah dalam ranah hukum, baiknya penarikan unit bermasalah oleh pihak kepolisian sambil menunggu putusan pengadilan dan tertibkan pihak MTF Finance menarik kenderaan secara langsung, sehingga tidak terkesan kepolisian menjadi backup Finace

Zulkifli
Zulkifli
5 months ago

Perlu adanya sosialisasi awal pada saat kontrak oleh pihak Finance kepada konsumen ataupun calon konsumen, agar ketika pembayaran angsuran mulai tertunda agar tidak mengalihkan kenderaan pada pihak lain, dan juga bacakan hak2 dari konsumen untuk melindungi kenderaan mereka, jgn justru gunakan cara2 semena2.

Untuk para konsumen juga diharapkan segera melapor ke kepolisian jika ada tindakan oknum finance yang sudah melakukan tindakan yg tdk bermartabat, adakan Psl perbuatan yang tdk menyenangkan, artinya Negara ini masih menjamin hak2 warganya walaupun sudah dinyatakan bersalah

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
2
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x