Mei 9, 2024

Gelar Press Conference, Kapolresta Gorontalo Kota Ungkap Motif Penganiayaan Dengan Pistol Macis

PolrestaGorontaloKota,Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton, Unit reskrim Polsek Kota Utara menetapkan 3 tersangka kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata api mainan (pistol Macis) yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 Wita Dini Hari

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH yang didampingi Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin, SH Menjelaskan bahwa Unit Reskrim telah menetapkan 3 tersangka dimana satu diantaranya adalah ABH (anak berhadapan dengan hukum)

Dijelaskan KBP Ade ketiga pelaku tersebut terbukti secara bersama sama melakukan penganiayaan terhadap korban MFM (20) dan MFI (18), dimana salah satu pelaku yakni IK alias Gilang melakukan penganiayaan dengan menggunakan pistol Macis

KBP Ade Permana menceritakan kronologi kejadian dimana Awalnya Korban bersama teman temannya baru kembali dari salah satu cafe yang ada di Kota Gorontalo dengan menggunakan sepeda motor,tiba tiba korban diikuti oleh pelaku bersama rekannya yang juga mengendarai sepeda motor.

Saat melewati Jl Brigjen Piola Isa,korban di pepet oleh pelaku Lk.IK yang berboncengan dengan MAH (17) dan meminta korban untuk berhenti, sambil menodongkan Korek api model Pistol tetapi korban tetap melaju, terang KBP Ade

Ditambahkan KBP Ade ketiga terlapor kembali
menyusul korban kemudian memukul korban lainnya yakni MFI (18) dengan menggunakan korek api model pistol dan
menyebabkan korban mengalami luka dibagian belakang kepala, dan beberapa saat kemudian korban MFM berhenti MFI melarikan diri

Saat tersisa korban MFM, pelaku Lk. IK kembali melakukan penganiayaan dengan tangan terkepal dan satu kali dengan tangan terbuka yang mengena di wajah korban MFM, selanjutnya
Pelaku ZL datang dan turut melakukan penganiayaan terhadap korban, jelas KBP Ade

“Jadi setelah melakukan penganiayaan, pelaku IK dan ZL menyuruh korban MFM untuk melakukan tindakan fisik yakni push up”, terang KBP Ade

Penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku tersinggung, dimana saat korban melewati mereka yang sedang nongkrong, korban berteriak sambil memaikan gas motor, terang KBP Ade

KBP Ade menambahkan dari para pelaku,aparat Kepolisian mengamankan 1 Buah Korek Api model Pistol warna silver berbahan Polimer Plastik, 1 buah tas selempang warna hitam, kaos korban (terkena bercak darah),
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam no Pol DM 3457 ES dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No Pol DM 2703 SN

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman 2 Tahun 8 Bulan, tutup KBP Ade

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x