Mei 9, 2024

IBU TIRI DI TETAPKAN TERSANGKA, KAPOLRESTA GORONTALO KOTA: “ANAK DI ANIAYA MENGGUNAKAN SAPU”

PolrestaGorontaloKota,Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menaikan status ibu tiri yang tega melakukan kekerasan terhadap anak yang masih berumur 6 tahun yang viral di medsos

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., pada press conference menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, MD Alias SD Alias Lisa resmi di tetapkan tersangka pada 09 Des 2023 setelah menerima laporan polisi dari salah satu orang tua siswa yang mengetahui kejadian tersebut.

Dijelaskan KBP Ade, bahwa ibu tiri ini melakukan penganiayaan dengan menggunakan sapu yang gagangya terbuat dari besi secara berulang kali dan mengena di bagian punggung, kepala, pelipis dan betis bocah laki laki berusia 6 tahun tersebut.

“jadi ibu tiri ini marah karena korban mengambil makanan di dalam lemari dimana menurut tersangka makanan tersebut milik orang lain, sehingga pelaku marah dan secara membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban” jelas KBP Ade

Ditambahkan KBP Ade akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kiri, bengkak di kepala,luka memar di belakang telinga, memar di punggung, lengan kiri dan bokong.

Untuk tersangka di kenakan pasal 80 ayat (1), ayat (4) UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tetlnyang perlindungan anak sub Pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman 3 tahun 6 bulan di tambah sepertiga dari ancaman, tutup KBP Ade

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x