Mei 5, 2024

Melalui Jumat Curhat, Pedagang Pasar Sentral sampaikan Keluhan Pada Kapolresta Gorontalo Kota

PolrestaGorontaloKota,Kegiatan Jumat Curhat bersama Polresta Gorontalo Kota terus berlanjut. Kali ini, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H bersama jajarannya bersilaturahmi dengan para pedagang yang berada di Pasar Sentral Kota Gorontalo (24/11)

Turut hadir pada kegiatan tersebut Dir Samapta Polda Gorontalo Kombes Pol Zamroni S.I.K, Kabid Dokkes Kombes Pol Drg. Moch Sugiarto SpBM., MARS, Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus AKBP Sigit Rayahuti S.I.K, Kompol Luhur Kurniawan mewakili Karo SDM dan Para PJU Polresta Gorontalo Kota

Adapun dari pihak pemerintahan hadir dalam kegiatan yakni Kabid Perdagangan / Dinas Perindag Kota Gorontalo, Ismail Alulu selaku Anggota DPRD Provinsi, Camat Kota Selatan, Sekretaris Perdagangan / Dinas Perindag Kota Gorontalo serta Lurah Limba UI

Program tersebut untuk menampung curhatan masyarakat yang nantinya akan dicarikan dan diupayakan solusinya.

“Kegiatan Jum’at Curhat akan terus kita laksanakan, untuk menampung aspirasi, sehingga kita bisa melayani dengan baik dan memberikan problem solving terkait permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat” Ungkap Kapolresta.

Dalam kesempatan ini, para pedagang mengeluhkan beberapa persoalan seperti jumlah pengunjung yang sedikit, lokasi penempatan para penjual yang tidak sesuai dengan komoditi, masih adanya pungutan liar kepada para penjual dan tempat berjualan yang dinilai terlihat oleh para pembeli.

Serta pedagang mempertanyakan terkait para penjual emas yang membeli langsung dari Tambang Emas Apakah itu diperbolehkan atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta mengatakan “Untuk kasus kasus yang ada di wilayah kita, untuk saat ini kita sementara proses dan bertahap. Selanjutnya masalah pasar kami sudah angkat ke Forkopimda terkait dengan para penjual yang berjualan di pinggir jalan ataupun di depan rumah, sebenarnya kalau kita terapkan undang-undang lalu lintas yang berjualan di pinggir jalan bisa kita tertibkan dikarenakan mengganggu arus lalu lintas sehingga berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas. Kita dari pihak Polresta Gorontalo Kota akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan serta keamaan terhadap masyarakat Kota Gorontalo”

Ditambahkan oleh AKBP Sigit, “Terkait dengan pembelian emas dari tambang emas yang kami ketahui, bisa melakukan pembelian emas di tambang emas apabila tambang emas tersebut Resmi ataupun memiliki izin pertambangan serta mengacu kepada undang undang pertambangan” tutupnya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x