April 28, 2024

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Lakukan Penahanan Oknum ASN Pada Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

PolrestaGorontaloKota,Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial YAU (47), ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota, Senin (23/10) kemarin.

Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa oleh petugas kepolisian di rumah orang tuanya tepatnya di desa Olohuta Kec Kabila Kab Bone Bolango usai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K.,MH.,, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan kasus ini berarwal dari pengajuan pinjaman oleh YAU, dengan meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan di Kota Gorontalo.

“Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truck, sebagai jaminan,” kata Kompol Leonardo Widharta.

Namun kata Kompol Leonardo, seiring berjalannya waktu, pelaku menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, dan terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.

“Jadi, kendaraan jaminan ini pelaku jual tanpa sepengetahuan pihak pembiyaan,” Terang Kompol Leonardo.

Dalam kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga 235 Juta, dan langsung melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian.

“Untuk saat ini, pelaku sudah kami tahan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU Ri No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kompol Leonardo Widharta.

4.3 4 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x