April 27, 2024

DALAM WAKTU HAMPIR 24 JAM SAT RES NARKOBA POLRES POHUWATO BERHASIL MENGUNGKAP DUA KASUS PENGEDAR OBAT-OBATAN TANPA IZIN

Tribratanews.gorontalo polri.go.id-polres pohuwato polda gorontalo. Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato mengamankan Dua orang terduga pelaku penjual obat-obatan terlarang tanpa izin Senin, (18/03/2024).

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., saat konfirmasi membenarkan Kasat Res Narkoba Iptu Renly H Turangan, S.H., bersama anggota pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 dan Minggu, 17 Maret 2024 Mengungkap dua kasus pengedar obat-obatan tanpa izin, dalam waktu kurang lebih 24 jam.

AKBP Winarno juga mengatakan penangkapan berdasarkan informasi yang di terima Sat Res Narkoba pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 dan sekitar pukul 21.45 WITA, mengamankan seorang pr. Berinisial (OL), 44 tahun bertempat di desa Marisa Utara serta dilakukan pengeledahan yang disaksikan aparat desa setempat dan ditemukan obat-obatan berjenis Neomethor berjumlah 1.240 (seribu dua ratus empat puluh) butir, dan obat berjenis Vetasen 140 (seratus empat puluh) butir.” Ucapnya.

Dan pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, dengan Kasus yang Berbeda, Sat Res Narkoba kembali mengamankan terduga pelaku pr. Berinisial (SO), 28 tahun, di desa Buntulia Tengah dan dilakukan pengeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, ditemukan obat-obatan berjumlah 462 (empat ratus enam puluh dua) butir Pil Koplo Y (Trihexyphenida).

“Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti di amankan satuan Resnarkoba Polres Pohuwato, dan barang bukti tersebut akan dibawa ke BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian, guna proses lebih lanjut”. pungkas AKBP Winarno.

Penulis Hanny

Publis Masdar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x