Polres Gorontalo – Patroli diwilayah Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu warung warga, Jum’at (26/04/2024).
Diwarung milik M (40), warga Desa Tuladenggi, Petugas mengamankan sebanyak 8 botol minuman beralkohol jenis cap tikus ukuran 600 ml.
“untuk miras yang kami dapati disalah satu warung warga di Desa Tuladenggi, kami amankan dengan dibuatkan surat tanda terima dari pemilik” ujar Kanit Samapta Bripka Jefri Noho saat dikonfirmasi (28/04).
Lebih lanjut, Kanit Samapta menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi berbagai gangguan keamanan khususnya yang disebabkan oleh minuman beralkohol.
“mengantisipasi adanya hal – hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kab. Gorontalo khususnya Wilayah Hukum Polsek Telaga Biru” jelasnya.
Sedangkan kepada pemilik warung, petugas menghimbau untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan.
Terakhir, Bripka Jefri menginformasikan bahwa selama pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sikap humanis kepada warga, serta berjalan aman, dan lancar.
Admin Polres Gorontalo