Mei 10, 2024

Patroli Rutin Polsek Bongomeme Diwilayah Upomela, Amankan Miras Jenis Cap Tikus Di Dua Warung Warga.

Spread the love

Polres Gorontalo – Patroli rutin yang digelar oleh Kepolisian Sektor Bongomeme Polres Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus dari dua warung milik warga diwilayah Desa Upomela Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo, Rabu (06/03/2024) Jam 14:30 Wita.

Kegiatan yang dipimpin oleh Bripka Jirwan Mustapa bersama dua anggota lainnya tersebut, mendatangi warung milik ZA (39) dan mendapati sebanyak 2 sak  miras jenis cap tikus yang berukuran 10 Liter.

Sedangkan dari warung milik HH (49) warga Desa Opomela petugas mengamankan sebanyak 10 botol miras jenis cap tikus yang berukuran 600 ml.

Lebih lanjut, petugas melakukan penyitaan seluruh miras dengan membuat surat tanda terima dari pemilik dan mengamankannya ke Mapolsek Bongomeme.

Disamping itu, petugas juga menghimbau kepada pemilik warung untuk tidak lagi melakukan jual-beli minuman beralkohol yang dapat memicu timbulnya berbagai gangguan keamanan.

“Kepada pemilik warung yang didapati miras, kami lakukan himbauan untuk menghentikan aktifitas jual-beli miras, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan” Ujar Bripka Jirwan.

Adapun Kegiatan Patroli yang digelar oleh Polsek jajaran yakni dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan diwilayah Hukum Polsek Bongomeme.

Admin Polres Gorontalo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x