Polres Gorontalo – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Sektor Mootilango Polres Gorontalo, mendatangi wilayah Desa Satria Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, dan mengamankan sebanyak belasan botol minuman beralkohol jenis cap tikus, Rabu (31/01/2024) Jam 20.00 Wita.
kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Maskurin S.Sos bersama tiga personel lainnya mendatangi warung-warung yang di duga menjual minuman beralkohol di beberapa Desa wilayah Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo.
dan di warung milik BW (65), warga Desa Satria Kecamatan Mootilango, petugas mendapati sebanyak 21 botol miras jenis cap tikus yang berukuran 600 ml.
“miras yang kami temukan, semuanya dibawa ke Mapolsek dan telah dibuatkan surat tanda terima dari pemilik” Ujar Aipda Maskurin.
Petugas juga menghimbau warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, karena sebagai pemicu timbulnya gangguan keamanan.
“himbauan untuk tidak melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol pun kami terus sampaikan kepada warga, karena sebagai salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan” tukasnya.
Admin Polres Gorontalo