Polres Gorontalo – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Sektor Limboto Polres Gorontalo, mendatangi wilayah Kelurahan Kayumerah Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dan mengamankan sebanyak belasan botol minuman beralkohol jenis cap tikus dari salah satu warung, Rabu (31/01/2024)Jam 19.00 Wita.
kegiatan yang dipimpin Kapolsek Iptu Suprapto, SIP bersama tiga personel tersebut, mendatangi beberapa warung diduga menjual minuman beralkohol, diwilayah Kelurahan Kayumerah Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.
di warung milik KA (55), petugas mendapati sebanyak 17 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus.
“miras yang kami temukan, semuanya dibawa ke Mapolsek dan telah dibuatkan surat tanda terima dari pemilik” tutur Iptu Suprapto.
Kemudian Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya juga menghimbau warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol, karena sebagai pemicu timbulnya gangguan keamanan.
“kepada warga pemilik miras, kami sampaikan himbauan untuk tidak lagi menjual maupun mengkonsumsi minuman berakohol apapun jenisnya, karena awal dari timbulnya gangguan keamanan adalah pelaku sudah dipengaruhi oleh miras” himbau Kapolsek.
Admin Polres Gorontalo