Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara, Kapolsek Atinggola Iptu Sularto Membenarkan bahwa Anggota Regu C yang dipimpin langsung ka Jaga Aipda Kristian dan Briptu Wesly memberhentikan Bus di depan mako polsek, dan memeriksa bagasi bus tersebut.
Kegiatan tersebut berdasarkan Sprint KRYD ( Kegiatan Rutin yang diTingkatkan).
Bus yang diberhentikan dari menado tujuan Makassar setelah di cek oleh Aipda Kristian dan Briptu Wesly mendapatkan 1 paket yang di balut menggunakan selotip, Setelah di periksa petugas mendapatkan 1 Galon berisi 10 Liter cap tikus bertempat di depan Mako Polsek Atinggola Desa Kotajin kec. Atinggola Kab. Gorontalo Utara.
lanjutnya, petugas menyita barang tersebut dengan menyerahkan Tanda Bukti Terima yang di buat petugas.
setelah meyita BB Aipda Kriatian dan Briptu Wesly menyimpan Barang Bukti di gudang penyimpanan yang berada di dalam mako polsek. Ucap Kapolsek Sularto
Sebelumnya, barang bukti disita pada tanggal 16 April 2023, dan diserahkan ke SatResnarkoba Polres Gorontalo Utara dan diterima oleh Kaurmin Bripka Igirisa pada Tanggal 28 April 2023. ucap Kasat Resnarkoba Iptu Sofyan
Kasubsi penmas Humas Polres Gorontalo Utara membenarkan hal tersebut. Menurutnya, captikus yang diamankan berjumlah 10 liter dan telah diserahkan ke satresnarkoba. Tutupnya