10 Mei 2024

Polres Gorontalo Utara Bersama Dinkes Himbau Seluruh Apotek Setop Penjualan Obat Sirup sesuai SK dari Kemenkes

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara, Berkaitan dengan fenomena gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak di Indonesia, Polres Gorontalo Utara Bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan sosialisasi dan imbauan kepada apotek, Alfamard, Indomaret dan tenaga kesehatan agar menghentikan sementara penjualan ataupun resep obat sirup.

Pada hari jumat tanggal 21 oktober 2022 pukul 14.29 Dinas kesahatan bersama Polres Gorontalo Utara melakukan inspeksi terkait peredaran beberap item Obat Flu sirup yang dapat memimbulkan penyakit ginjal mengandung cemaran etilen Glikol & dietilen Glikol.

Dalam Kegiatan Tersebut hadir dalam giat Kasat Intelkan Polres Gorut IPTU Lukman A Yunus,bersama Personil Polres Gorontalo utara, Sekretaris Dinas kesehatan Kab gorut (Bpk Dekson Mopili) dan Staf Dinas kesehatan Gorut.

Rute inspeksi peredaran yakni : Apotik Azkarya Farma desa Molingkapoto serta seluruh Alfamart. dan Indomart.

Apotek yang ada di Kabupaten gorontalo utara telah di surati yang isinya himbauan untuk menghentikan sementara transaksi terhadap obat yang masuk daftar sebagaimana edaran BPOM RI.

Menindak lanjuti surat dari kementrian RI tanggal 18 oktober 2022 nomor sr.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan Ginjal akut atipikal terhadap anak dan surat tindak lanjut sebelumnya dari dinas kesehatan nomor 440/dikes/1344b/X/2022 perihal Pemberitahuan pemberhentian sementara peresepan dan penjualan obat obatan bebas terbatas kepada sarana palayanan kesehatan maupun apotik.

Dinas Kesehatan menghimbau kepada Pegawai otlet Indomart dan Alfamart agar menarik sementara beberapa item produk obat flu sirup anak dan dewasa agar sementara tidak di perjual belikan maupun menjadi pajangan di otlet alfamart indomart sambil menunggu hasil uji lab BPOM RI.

dari inspeksi oleh dinas kesehatan ada beberapa merk obat sirup anak Dan dewasa yang di harapkan untuk smntara waktu belum bisa di perjual belikan.

Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution S.I.K menerangkan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x