Bukti Profesional Kerja Polda Gorontalo Menang Pra Peradilan

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Kasus penganiayaan pada Polda Gorontalo gugur. Gugatan itu pun dimenangkan Polda Gorontalo.

Kasus pra pradilan yang dilakukan oleh salah seorang warga boalemo. kegiatan pra peradilan ini terkait objek pra peradilan penangkapan, penahanan dan penetapan tsk dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang diproses sidik oleh Sat Reskrim Polres Boalemo.

Dalam kasus Pra Peradilan Polres Boalemo yang diwakili oleh Bidkum Polda Gorontalo sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Gorontalo cq Kapolres Boalemo , Tim  terdiri dari AKBP Rony Yulianto, SH, SIK. , Kompol Ramlan S. Pou, SH. , Penata Salikhun B. Ikano, SH. dan iptu Cecep Ibnu Ahmadi, SH, SIK. Rabu (13/9)

“ Hasil Persidangan Pra Peradilan Kapolri cq Kapolda Gorontalo cq Kapolres Boalemo ,  Berhasil dimenangkan Polda Gorontalo ,” kata Kabidkum

AKBP Rony Yulianto, SH, SIK juga menambahkan bahwa kemenangan polda gorontalo ini dikuatkan dengan putusan Hakim Tunggal Tommy Sugianto, SH dengan memperhatikan Permohonan dari Pemohon , Jawaban dari Termohon , Alat Bukti Surat dan Saksi dr Pemohon dan Termohon serta   Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon.

Sehingga berdasarkan fakta persidangan yang disandingkan dengan peraturan per UU an yang berlaku (KUHAP, Perma, Peraturan MK, Perjagung dan Perkap) maka Hakim mengadili dengan amar Putusan :

  1. menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. biaya perkara nihil dibebankan kepada negara.

Kemenangan Polda Gorontalo dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya

Penulis         : Hardiyanti

Editor           : Alfian

Publish         : Hardiyanti

 

 

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x