Laksanakan Razia, Polsek Anggrek Amankan 23 Botol Miras

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kamis (07/9/2017) berdasarkan Surat perintah Kapolsek anggrek, dengan Nomor : Sprin / 83 / IX / 2017 / Sek-Anggrek, tanggal 07 September 2017, personil polsek anggrek telah melaksanakan operasi peredaran minuman keras tanpa ijin, diwilayah hukum polsek anggrek.

Kegiatan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Provos polsek Anggrek Bripka Hendra Lempas.

Personil Polsek Anggrek yang melaksanakan kegiatan operasi yakni Anggota Reskrim Brigadir Ramdi Buna, Bhabinkantibmas Desa Garapia Brigadir Rikyanto Panua, Bhabinkamtibmas Desa Monas Briptu Rutam Adam, Anggota sabhara Briptu Abd. Rajak Anwar.

Adapun sasaran dalam operasi tersebut warung atau kios yang dicurigai menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin.

Hasil yang dicapai dalam operasi tersebut telah diamankan minuman keras sebanyak 23 botol yang terdiri dari 8 botol Pinaraci, 5 botol Cap tikus, 3 botol Beer Casanova, dan 7 botol Beer Valentine.

Barang bukti tersebut telah dibuatkan tanda terima dan telah diamankan dimapolsek anggrek.

Penulis         : Firdha

Editor           : Alfian

Publish         : Firdha

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x