MARI BIJAK DALAM GUNAKAN MEDIA SOSIAL

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Judul diatas menjadi topik bahasan dalam Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono,SIK melalui Dialog Interaktif di Radio Suara RH (Rakyat Holondalo) Kota Gorontalo pada Kamis (7/9) pkl 09.00 s/d 10.00 wita.

Dalam acara tersbut dipandu oleh Sdr Ical. Sebagai pembuka dalam mengantar topik tersebut Kabid Humas menjelaskan alasan kenapa Topik tersebut layak dipilih .

“Topik ini meskipun terlalu sering diangkat dalam berbagai media, namun tetap menggelitik untuk terus dijadikan pembahasan mengingat masih banyak masyarakat yang menjadi korban ataupun tidak paham akan aturan hukum akibat penggunaan media sosial yang salah, sebagai contoh beberapa waktu lalu ada salah satu masyarakat yang menulis status yang bermuatan ujaran kebencian terhadap  institusi Polri, bahkan di wilayah Pohuwato ada masyarakat yang memberikan komentar negatif atas suatu kegiatan agama yang menimbulkan komplin, tentu hal seperti ini Polisi harus tanggap supaya tidak berulang, dan melalui kegiatan dialog interaktif ini fungsinya untuk mengingatkan kepada seluruh  masyarakat tentang hal itu, kata Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan bahwa saat ini kita hidup dalam era demokratisasi dan era globalisasi keduanya sangat berpengaruh dan menimbulkan perubahan yang luar biasa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, masyarakat diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya maupun mengkritisi kinerja aparatur negaranya akan tetapi kebebasan yang diberikan cenderung kebablasan ditambah meningkatnya ilmu pengetahuan dan tehnologi yang menjadikan batasan waktu dan ruang menjadi tersamar bahkan tidak ada, semua informasi begitu cepat bisa tersebar, inilah yang terkadang bagi kelompok tertentu  memanfaatkan media sosial sebagai hasil perkembangan Iptek sebagai ajang untuk provokasi, menghasut ataupun menghina kelompok lain. Berdasarkan data sumber internet dikatakan bahwa pengguna HP di Indonesia sudah mencapai 281 juta dan 85 juta diantaranya menggunakan HP smartphone yang memiliki banyak fasilitas / aplikasi salah satunya media sosial.

Banyak masyarakat yang mengabadikan moment-moment yang dialaminya kemudian diekspose melalui media sosial, dengan berbagai alasan, ada yang sekedar mengespresikan dirinya, ada yang bertujuan meraih simpati ataupun memancing komentar dari pengguna media sosial lainnya dan masih banyak lagi alasan lainnya, Bahkan tidak jarang kota jumpai kehidupan pribadi keluarganya yang semestinya untuk konsumsi pribadi justru diumbar/diekapose sehingga diketahui orang lain bahkan tidak sedikit pula yang mengekspose kegiatan yang tidak layak (Porno aksi) dirinya kemudian disebar melalui media sosial. Kondisi-kondisi ini haruslah harus direspon oleh polisi selaku pemeliharan kamtibmas karena jika dibiarkan tentu akan berdampak pada kamtibmas.

Acara tersebut mendapat respon sangat baik dari masyarakat terbukti dari banyaknya telpon maupun sms yang menanggapi materi / topik yg dibahas.

“Acara tadi sangat direspon baik oleh masyarakat, ada kurang lebih 8 orang penelpon dan ada sekita 4 orang yang sms, isinya macam-macam ada yang menginginkan agar sosialisasi terkait penggunaan media sosial secara bijak ini bisa terus ditingkatkan tidak hanya di radio atau televisi namun juga dilaksanakan secara langsung turun di masyarakat maupun kantor2 instansi dan juga sekolah-sekolah ada juga

Beberapa masyarakat yang mempertanyakan tentang bagaimana mereka bisa dibantu dalam melacak akun palsu ataupun yang menjadi korban penipuan melalui media sosial, semuanya sudah saya jelaskan secara jelas,” kata wahyu.

Pada Kesempatan tersebut  Kabid Humas terus mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan lebih bijaksana dalam menggunakan sosial, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan media sosial utk menjalin pertemanan, menambah wawasan dan ilmu pengetahun serta bisa dimanfaatkan utk hal positif lainnya seperti berwirausaha, selain itu juga menghimbau agar masyarakat dalam menulis status ataupun berkomentar gunakan bahasa yg santun dan menyejukkan, tidak provokatif/ menghasut dan menghina/ mencemarkan orang lain dan telah disampaikan pula sanksi hukum bagi mereka  yang melanggar sebagaimna UU ITE No 19 tahun 2016 ttg perub atas UU No 11 tahun 2008.

Di penutup acara Kabid Humas juga memberikan informasi kepada masyarakat sms center Polda Gorontalo sebagai wahana untuk menyampaikan informasi/ keluhan atas pelayanan Polri termasuk untuk menampung informasi tentang informasi kriminal bagi masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui dan atau mengalami tindak pidana yang akan, sedang atau telah terjadi yaitu melalui nomor 08114011985

Penulis         : Wahyu Tri Cahyono

Editor           : Alfian

Publish         : Hardiyanti

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x