Dit Reskrimum Polda Gorontalo Back Up Kasus Dugaan Penganiyayaan Berat Terhadap Seorang Anak Berusia 9 Tahun

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id, Terima laporan dari masyarakat Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo back up kasus dugaan peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak kecil berumur 9 tahun Senin 15/05/2023.

Perkara penganiyayaan yang melibatkan dua orang suami istri yakni sodara IT jenis kelamin laki-laki umur 32 tahun dan sodari DR umur 33 tahun, di mana keduanya tak lain adalah keluarga dari korban penganiayaan Mohamad Agustrian Mustafa ( memes )

Terkait hal itu Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko S.,I.,K. M.H menjelaskan menurut pengakuan saksi bahwa korban penganiyayan ( memes ) telah meninggal dunia yang tak lain adalah keponakan dari kedua pelaku tersebut. Usai mendengar kabar, saksi beserta keluarganya langsung bergegas menuju rumah pelaku yang ada di desa Telaga Kec.Tilango. Kab Gorontalo.

Lanjut Kombes Pol Nur Santiko, setelah saksi dan keluarga tiba di TKP tanpa alasan yang kurang jelas saksi beserta keluarga dari si korban penganiyayaan tersebut tidak diizinkan oleh pelaku untuk melihat ataupun membuka sarung yang menutupi mayat anak dari korban ( memes ) yang berumur 9 tahun.

” Tak berselang lama pihak keluarga melihat adanya kejanggalan dan sebelumnya juga mendapat informasi bahwa korban penganiyayaan ( memes ) terdapat luka dan memar di badan alhasil pihak keluarga pun melaporkan perkara tersebut ke Polda Gorontalo,” terangnya.

Terlebih juga ia mengatakan dari hasil interogasi sementara bahwa korban penganiyayaan ( memes ) sebelum meninggal, suami dan tante korban melakukan pemukulan dengan tujuan memberikan hukuman pada korban karena telah mencuri uang yang ada di dalam rumah.

” Pemukulan itu di lakukan menggunakan selanga air di bagian punggung serta di beri tindakan tambahan setelah korban ( memes ) mengakui bahwa dia telah mengambil uang tersebut,” kata Nur Santiko.

Diterangkan juga bahwa kasus perkara penganiyayan tersebut untuk saat ini telah di tangani oleh Polres Gorontalo

Adapun tindakan atau hukuman yang di lakukan oleh kedua pelaku yakni dengan memerintahkan korban ( memes ) ambil sikap berdiri di ruangan tengah depan Tv. karena melihat korban duduk, pelaku atau tante dari si korban emosi yang pada akhirnya melakukan pemukulan dengan selang berulang kali dibagian belakang lalu mengajak korban ke kamar mandi untuk mencuci wajahnya. Setelah itu korban diperintahkan oleh tantenya untuk istirahat di kamar, dan selanjutnya diperkirakan korban telah meninggal dunia.

Penulis : Karim

Publish : Karim

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x