Kapolres Bone Bolango Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bone Bolango

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kepala Kepolisian Resor Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartanto, SH, SIK menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap /Inkrach di kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango Desa Ulantha Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango. Kamis, (6/10/22).

Selain Kapolres hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Raden Sudaryono, S.H, M.H, Kepala BNNK, Kadis Kesehatan, Perwakilan Kaban Kesbangpol Bone Bolango serta pejabat di lingkungan Kejari Bone Bolango.

Kajari Bone Bolango Raden Sudaryono, S.H, M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa acara pemusnahan barang bukti di kejaksaan negeri Bone Bolango hari ini merupakan salah satu rangkaian dari tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

“pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya melaksanakan eksekusi badan saja tetapi juga dalam hal pelaksanaan eksekusi barang bukti” ujar Kajari.

Ia juga menerangkan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti dari tindak pidana umum periode bulan september 2021 sampai september tahun 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“ini juga sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat bahwa barang bukti yang d musnahkan sebagian besar adalah barang bukti yang memang dilarang keberadaannya di masyarakat”terang Raden.

Kapolres Bone Bolango AKBP AKBP Emile Reisitei Hartanto, SH, SIK saat di konfirmasi mengatakan, pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bone Bolango merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga eksekusi barang bukti.

“ jadi ini berkat kerjasama semua pihak, khususnya aparat penegak hukum di Kabupaten Bone Bolango yang telah bekerja maksimal baik dari Polres, BNNK hingga Kejaksaaan Negeri Bone Bolango” ungkap Kapolres Emile.

Di ketahui bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa jenis barang bukti yg d musnahkan terdiri dari  Narkotika 3 (tiga) perkara dengan jumlah total sabu – sabu 176,16 Mg/0,17616 Gram;, obat-obatan terlarang 2 (dua) perkara dengan jumlah total 511 (lima ratus sebelas) butir, kosmetik ilegal 2 (dua) perkara dengan jumlah total 2.258 (dua ribu dua ratus lima puluh delapan) pot, minuman keras 3 (tiga) perkara dengan jumlah total 1.325 (seribu tiga ratus dua puluh lima) liter jenis cap tikus dan senjata tajam 1 (satu) jenis tombak.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x