Viralnya Oknum Mahasiswa Mengucapkan Kalimat Tidak Senono, Kapolda Gorontalo Tamui Rektor UNG

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id Viralnya Seorang Oknum Mahasiswa Di Media Sosial Yang Mengucapkan Kalimat Tidak Senono Terhadap Presiden, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H, S.I.K., M.Si, temui Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang berlangsung di Aula rektor UNG. Senin (05/09).

Kedatangan Kapolda Gorontalo sendiri tidak lain bertujuan untuk koordinasi terkait orasi mahasiswa yang diduga menghina Presiden pada demo menolak kenaikan BBM di Simpang lima kota Gorontalo, Jumat 02 september 2022.

Setibanya di kampus Negeri Gorontalo, Kapolda Gorontalo yang didampingi pejabat utama Polda Gorontalo disambut langsung oleh, Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., bersama Para wakil rektor UNG.

Mengawali pertemuan, Rektor UNG Dr. Ir. Eduart Wolok mengucapkan trimakasih kepada Kapolda Gorontalo beserta jajaranya sudah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke tempat ini untuk berdiskusi terkait kasus yang melibatkan salah satu mahasiswa UNG, yang memantik perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia.

“Saat ini Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak polda dan sudah mendapatkan solusi untuk langkah lebih lanjut terkait dengan mahasiswa yang bersangkutan,” tambahnya

Ia mengatakan, pihaknya memberikan sanksi bersyarat kepada Yunus Pasau dengan skorsing perkuliahan selama 1 semester. Sanksi bersyarat itu sebelumnya telah diusulkan Fakultas Ilmu Sosial kepada pimpinan Universitas. Sanksi bersyarat ini juga menjadi pertimbangan pihak kampus setelah Kapolda Gorontalo menyarankan pemberian sanksi dalam artian mengedukasi.

“Sanksi ini akan diterapkan tetapi sanksi bersyarat. Sanksi akan terus dilakukan selama 1 semester (6 bulan), apabila penugasan khusus yang diberikan tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” Ucapnya.

Menurut Rektor UNG, sanksi ini dilakukannya sebagai bentuk pembelajaran untuk mendidik Mahasiswa yang berorasi harus mentaati norma etika dalam menyampaikan pendapat dihadapan umum.

Ditempat yang sama Kapolda Gorontalo
menyampaikan hingga saat ini kepolisian masih menangani kasus penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa UNG.

“Saya sampaikan saat ini masih dalam pengembangan penyidikan, yang bersangkutan masih berstatus saksi, karena kami masih mengumpulkan alat bukti yang lain dan sampai saat ini masih terus berjalan,” tambahnya

Irjen Pol. Helmy Santika juga mengatakan, meskipun hingga kini proses hukumnya masih berlanjut akan tetapi pihaknya masih mempertimbangkan status terduga pelaku yang masih menempuh pendidikan.

“Diluar dari pada itu, hasil komunikasi kami dengan rektor UNG bahwa kami berpandangan terhadap yang bersangkutan, walaupun ada kesalahan yang dilakukan tapi dia adalah aset generasi muda yang harus diselamatkan,” lanjutnya.

Dalam pemberian sanksi oleh pihak kampus, Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kampus. Akan tetapi Irjen Helmy Santika berharap pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bisa mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi mahasiswa tersebut,

“Saya memberikan masukan kepada pihak kampus untuk kalau bisa sanksi skorsing itu diganti dengan sanksi yang lebih edukatif. Buatkan tulisan atau paper yang isinya yang bersangkutan membuat kajian bagaimana Indonesia pusaran energy dan bonus demografi. Sehinnga itu memberikan pembelajaran dan edukasi kepada yang bersangkutan,” tutup alumni Akpol 1993

Penulis : Fandi

Editor : Jenry

Publish : Karim

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x