Sering menjadi polemik dan pertanyaan dilingkungan masyarakat dan masih banyak yang salah kaprah terhadap wacana penghapusan data kendaraan karena menunggak pembayaran pajak kendaraan selama 2 tahun.
Menyikapi hal itu Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman, S.H.,S.I.K menjelaskan bahwa dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan dapat dihapus data registrasinya manakala telah habis masa berlaku STNK ditambah 2 tahun tidak melakukan pembayaran pajak.
“Lima tahun mati STNK, tidak diperpanjang, di tambah dua tahun dia tidak bayar pajak, itu (data STNK) dapat dihapus,”ujarnya
Lebih lanjut Arief menjelaskan untuk penghapusan itu sendiri nanti akan surat peringatan dari petugas kepada pemilik kendaraan bermotor.
“Surat peringatan pertama dengan jangka waktunya satu bulan, jika tidak ditindak lanjuti akan diberikan surat peringatan kedua dengan jangka waktu satu bulan, kemudian jika pemilik kendaraan belum juga mengindahkan maka akan diberikan surat peringatan ke tiga dan diberikan tenggang waktu selama satu bulan. Manakala sampai peringatan ketiga pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak, maka secara otomatis data kendaraan tersebut akan dihapus dan jika kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali”,jelas Arief
Dirinya berharap agar pemilik kendaraan memperhatikan waktu pembayaran pajak agar disesuaikan dengan aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan karena status kendaraan sudah tidak terdaftar.
Penulis : Alex
Editor : Jenry
Publish : Karim
More Stories
Gatur Pagi Dit Lantas Polda Gorontalo Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas
LUAR BIASA, IPTU BRANDES RAIH DUA GELAR DI UNIVERSITAS BERBEDA DALAM SETAHUN DENGAN PREDIKAT CUMLAUDE
DIRLANTAS POLDA GORONTALO : PENGATURAN LALU LINTAS ADALAH PRIORITAS UTAMA