TANGKAL KASUS PERUNDUNGAN/BULLYING SEJAK DINI, POLSEK KOTA TIMUR BERI EDUKASI KE SISWA BARU SMA 1 KOTA GORONTALO

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id-Polda Gorontalo, Mencegah kekerasan dan perundungan/bullying di satuan pendidikan adalah tanggung jawab semua pihak yaitu guru, orang tua dan pemerintah tak terkecuali institusi Polri itu sendiri. Tanpa ada sinergi elemen-elemen tersebut maka perundungan akan terus terjadi, baik dilingkungan pendidikan maupun dilingkungan masyarakat.

Perundungan/ bullying adalah suatu perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal maupun fisik yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan.

Dalam rangka mereduksi hal itu, Kapolsek Kota Kota Timur Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thabaa segera mengambil langkah awal dengan memerintahkan beberapa personilnya memberikan edukasi tentang bahaya Perundungan kepada Siswa Baru SMA 1 Kota Gorontalo, Kamis (21/07/2022).

“Saya ditemani para senior masing-masing Bripka Agus Salim,SH (Kanit Binmas Polsek Kota Timur) dan Bripka Rommy Paera (Bhabinkamtibmas Kel.Ipilo) diperintahkan oleh Kapolsek untuk memberikan pengetahuan tentang bahaya Parundungan kepada Siswa Baru SMA 1 Kota Gorontalo”, ucap sang Polwan Briptu Saadia Al’Amri,SH yang tercatat sebagai anggota Polsek Kota Timur itu kepada awak Tribratanews.

Lebih lanjut Saadia menjabarkan, sebagai tempat menimba ilmu, perundungan seharusnya tidak terjadi di satuan pendidikan. Pihak sekolah harus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak.

Salah satu cara menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan, adalah dengan menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik dengan tenaga pendidik, orang tua serta masyarakat. Tindakan ini juga sebagai bentuk pencegahan perundungan dilingkungan para siswa.

“Saat sosialisasi, dihadapan kurang lebih 400 siswa, kami menyampaikan tentang bahaya dan hukuman bagi pelaku perundungan/ bullying”, tukas Saadia.

Kepada para tenaga pendidik, Saadia juga menghimbau agar menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, membangun lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan serta jauh dari tindak kekerasan. Satuan pendidikan juga wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik.

“Semoga dengan metode ini dapat menekan kasus perundungan yang sering kali terjadi dilingkungan pendidikan”, tukas Srikandi Polwan yang juga bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kelurahan Bugis Kota Gorontalo menutup perbincangan.

Penulis. : D01751

Editor : Jenry

Publish : Karim

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x