DPO Pelaku Penambangan ILegal Berhasil Diamankan Oleh Tim Penyidik Dit Reskrim Khusus Polda Gorontalo

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Tim penyidik Dit Reskrim khusus Polda Gorontalo menangkap Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana berinisial AK (36) ditangkap setelah menjadi buron. Rabu (18/05).

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Saut Panggabean Sinaga, SIK, M.Si melalui Kompol Sigit Rahayudi, SIK mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik, dimana dirinya terbukti melakukan penambangan emas tanpa ijin di desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato.

“Penangkapan DPO berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sprin.Kap/01/V/2022/Ditreskrimsus, tgl 18 Mei 2022, terpidana melanggar pasal 158 undang-undang nomor 03 tahun 2020 perubahan undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara,” ucap Sigit Rahayudi

Berawal dari DPO yang disebarkan oleh penyidik, beberapa hari kemudian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada dirumah yang berdekatan dengan Madrasa Sanawiya Kel Dembe Jaya II Kec Kota Utara Kota Gorontalo, kemudian tim melakukan pemantauan disekitar rumah, setelah tim meyakini Tsk Berinisial AK berada di dalam rumah langsung melakukan penangkapan, tambahnya

“Kami ucapan terimakasih dan apresiasi kepada warga masyarakat yang mendukung kinerja kami atas penangkapan tersangka tindak pidana kasus penambangan emas tanpa ijin,” tutup Kompol Sigit Rahayudi.

Penulis : Nia

Editor : Jenry

Publish : Karim

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x