Miliki 306 Butir Obat TRIHEXYPHENIDYL, FR Berhasil Diamankan Tim Opsnal Narkoba Polda Gorontalo

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil amankan 1 (satu) orang remaja yang di duga menjual obat-obatan terlarang tanpa izin edar, Jum’at (11/02)

Pelaku yang diketahui berinisial FR (34) ini berhasil diamankan saat berada dirumahnya tepatnya Kel. Limba U II Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo.

Direktur Narkoba Polda Gorontalo Kombespol Witarsa Aji, SIK., SH., MH, melalui Kanit Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo Ipda Maman Datau saat ditemui menjelaskan bahwa, pelaku berhasil diamankan berbekal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual obat-obatan keras jenis TRIHEXYPHENIDYL di wilayah pasar sentral kota gorontalo.

“Dari informasi ini, tim melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang diindikasikan sebagai tempat penjualan dan tempat menkonsumsi obat -obatan terlarang. Dimana Sekita pukul 15.30 WITA, tim mengamankan seorang laki laki berinisial FR dirumahnya,” pungkasnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap FR, tim menemukan obat sebanyak 306 (tiga ratus enam) butir obat TRIHEXYPHENIDYL yang disimpan di bufet di rumahnya.

“Dari interogasi kepada FR, dirinya mengakui sering menjual obat tersebut kepada anak-anak muda di sekitaran pasar sentral,” tuturnya.

Usai dilakukan interogasi, FR beserta barang bukti berupa 306 (tiga ratus enam) butir obat TRIHEXYPHENIDYL dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxi A70 warna hitam langsung dibawa di Mapolda Gorontalo, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x