Curi Kenderaan Milik Teman Sendiri, SP Berhasil Diamankan Polres Gorontalo Kota

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Seorang pria berinisial SP (25) yang merupakan warga kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato nekat mencuri sepeda motor milik temannya di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kapolres Kota Gorontalo AKBP Suka Irwanto saat memimpin jalannya press conference di Mapolres, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Pelaku menggunakan sepeda motor hasil curiannya untuk mengais rezeki menjadi pengemudi ojek online. Suka juga mengatakan pelaku sebelumnya diberhentikan dari tempatnya bekerja.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri sepeda motor karena pelaku diberhentikan dari kerja. Motor tersebut digunakan untuk ojek online,” ungkap Suka kepada awak media Kamis (28/10/2021).

Dirinya menambahkan, pihaknya berhasil menangkap SP pada Minggu (24/10/2021) di salah satu rumah kos di Kota gorontalo.

“Pada hari Minggu 24 oktober, Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor milik temannya sendiri di salah satu kos-kosan di Jalan Manggis, Kota Gorontalo, ” ungkapnya.

Suka menjelaskan bahwa pelaku berinisial SP ini melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik temannya. Sewaktu meminjam, ia menggandakan kunci kontak sepeda motor tersebut. Barulah keesokan harinya pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan menyembunyikannya di salah satu tempat.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjam motor milik teman satu kosnya untuk kemudian kuncinya diduplikat. Setelah mendapatkan kunci duplikat barulah keesokan harinya pelaku mengambil motor milik korban lalu disembunyikan di suatu tempat,” pungkas Suka.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x