POLDA GORONTALO MENETAPKAN 3 TERSANGKA PELAKU INTIMIDASI DAN PEMUKULAN KAPOLSEK POPAYATO BARAT.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta hasil gelar perkara kasus penyerangan Mapolsek dan intimidasi/ancaman kekerasan serta pemukulan terhadap Kapolsek Popayato Barat beserta anggotanya yang terjadi bulan Agustus lalu, Dit Reskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan 3 Orang sebagai tersangka. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK saat dimintai keterangan. ( Rabu 20/1/2021).


“Setelah dilaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi serta pengumpulan alat bukti atas kejadian aksi sekelompok masyarakat yang melakukan intimidasi dan pemukulan Kapolsek Popayato Barat diserta perusakan/pelemparan Mapolsek beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil gelar perkara Senin kemarin (18/1/2021), Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan 3 orang tersangka yakni AK,IK dan RM,”kata Wahyu.


Wahyu katakan bahwa ketiga orang tersangka tersebut dikenakan pasal 214 KUHP tentang kejahatan dalam kekuasaan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan.


” Terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik masih akan melakukan pemanggilan kepada ke 3 tersangka tersebut,” tutup mantan Kapolres Bone Bolango.


Sebagaimaana diberitakan sebelumnya, peristiwa penyerangan Mapolsek Popayato Barat terjadi pada tanggal 25 Agustus 2020 dimana pada sekitar pukul 17.30 Wita sekelompok orang dipimpin AK melakukan aksi protes disertai dengan pelemparan Mapolsek Popayato Barat sehingga mengakibatkan kaca jendela pecah/ rusak bukan hanya itu saja, sekelompok orang tersebut juga melakukan intimidasi dan pemukulan terhadap Kapolsek dan anggotanya.

Penyerangan tersebut dilakukan karena satu hari sebelumnya Polsek Popayato Barat telah menahan Dumb Truck, yang memuat 9 ton BBM solar bersubsidi asal Moutong ke Marisa guna diproses lanjut.

Penulis : WTC

Editor : Heri

Publsih : Randi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x