Polres Gorontalo Kota Ungkap Modus Pelaku Pembunuhan Suami Terhadap Mantan Istrinya

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, A-R alias Amri terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah menganiya mantan istrinya fitriyanti musa dengan senjata tajam hingga meninggal dunia  pada jumat lalu ( 15 Januari 2021 ).

Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam yang berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.

Korban yang merupakan warga kelurahan Leato Utara Kota Gorontalo meninggal dunia karena mengalami luka tusuk disejumlah bagian tubuhnya.

Kasat Resekrim Polres Gorontalo Kota AKP. Laode Arwansyah  mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati, pasalnya, pelaku yang berada diluar wilayah Gorontalo diceraikan oleh istrinya dan telah menikah  tanpa sepengatahuan pelaku.

Tak terima diceraikan  sepihak, pelaku langsung balik ke Gorontalo dan menganiaya mantan istrinya dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain menganiaya mantan istrinya, pelaku juga menganiaya Suami korban yang baru, hingga mengalami luka dibagian perut dan pinggang akibat sabetan senjata tajam. namun Suami orban terselamatkan karena berhasil melarikan diri.

Akibat dari perbuatnya pelaku dijerat dengan pasaal 340 KUHP, Subsider 338, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

Penulis : Fandi

Editor : Heri

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x