Sat Narkoba Polres Pohuwato Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Pil Koplo Dan Pengguna Sabu

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Sat Res Narkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan dua pria yang berinisial, masing-masing ET (31), warga Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, dan FW dusun ll Teratai, Kecamatan Dulupi. Keduanya di ciduk aparat lantaran di duga sebagai pelaku pengedar obat terlarang jenis koplo dan jenis shabu. Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, kedua pria yang di ketahui diamankan di dua tempat berbeda.

Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Narkoba, AKP Leonardo Widharta dalam keterangannya saat Konfrensi pers di aula Polres Pohuwato. Kamis, (14/01) mengungkapkan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari laporan warga, dimana ET yang merupakan pengedar pil Koplo diamankan di kediamannya, tepat di Desa Buntulia Tengah. Sementara FW sendiri sebagai pengedar sekaligus pemakai Narkotika jenis Sabu itu di amankan di Desa Bongo Nol Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Pohuwato.

“ET ini diamankan usai mengamankan salah satu pembeli. Sementara dari keterangan pembeli, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari ET. Setelah kita kembangkan, Sat Res Narkoba kembali melanjutkan pencarian terhadap ET dan memergoki tengah berada dikediamannya . Saat itu juga yang bersangkutan langsung kita gelandang ke Mapolres Pohuwato,” jelas Leo

Dikatakannya juga, penangkapan tersebut berbeda dengan FW, yang di ciduk saat Sat Res Narkoba mencegat salah satu mobil rental Palu-Gorontalo yang tengah melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Kecamatan Randangan. Mobil itu kata dia diduga membawa barang haram dari kota Palu menuju Provinsi Gorontalo.

“Dari tangan masing-masing pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 58 Butir Pil Triheksifenidil Hidrolkrolida (koplo) dan 1(satu) Sachet Narkotika jenis sabu. Saat ini kedua pelaku kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Leo.

“Untuk tersangka pengedar jenis obat Pil Koplo, akan dikenakan Pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Sedangkan untuk tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu, masih kita lakukan proses pemeriksaan yang berlanjut,” jelas Leonardo.

Penulis : Fandi

Editor : Heri

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x