TIM RESMOB GABUNGAN POLDA GORONTALO DAN POLRES BERHASIL AMANKAN PELAKU SPESIALIS PENCURI BATERAI AKI TOWER DI WILAYAH GORONTALO

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Polda Gorontalo kembali melakukan konferensi pers terkait pengungkapan pelaku spesialis pencuri baterai aki Tower di wilayah Provinsi Gorontalo dengan tersangka 4 (empat) orang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Deni Okvianto SIK.,M.H, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Kasat Reskrim Gorontalo dan Kasat Reskrim Polres Gorut serta staf perwakilan dari PT Telkomsel.

Menurut Kabid Humas Wahyu bahwa pengungkapan para pelaku spesialis pencurian baterai aki Tower itu berawal dari tertangkap tangan salah satu tersangka WK saat melaksanakan aksi pencurian baterei tower yang berada di Jln. Pangeran Hidayat Kel. Pulubala Kec. Kota Tengah.

“Pengungkapan pelaku spesialis pencuri bateri aki tower ini berangkat dari tertangkap tangannya salah satu pelaku WK oleh masyarakat saat melakukan pencurian di salah satu Tower yang terletak di jalan Pangeran Hidayat Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, selanjutnya oleg Tim gabungan Resmob Polda dan Polres dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 Pelaku lain di rumahnya di wilayah Telaga, yakni AD dan SB dimana saat di TKP Jalan Pangeran Hidayat sempat melarikan diri. Dari hasil introgasi ketiganya mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian baterai Aki Tower dan menjualnya ke SI seharga Rp 8000,-/kg. Dari keterangan ini maka oleh Tim Resmob gabungan dilakukan penagkapan terhadap SI berikut barang buktinya sebanyak 12 unit, dan Tim gabungan Resmob tidak berhenti sampai disini, dari keterangan SI, diperoleh informasi bahwa barang-barang hasil tadahan hasil pencurian tersangka WK, AD dan SB dijual di lokasi gudang besi bekas di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, selanjutnya Tim Resmob menuju bitung dan berhasil mengamankan 19 unit Bateri Aki Tower dengan berat sekitar 861 Kg, seluruh tersangka sebanyak 4(empat) orang beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut,”kata Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan bahwa dari hasil introgasi sementara para pelaku sudah melaksanakan aksinya di 8 lokasi.

“Dari hasil introgasi kepada para tersangka sementara ada 7(tujuh) lokasi antara lain Tower Pongongaila di Kecamatan Pulubala kabupaten Gorontalo, Tower Satria 1 di Desa Molas Bongomeme, Tower Tumba di Kecamatan Pulubala, Tower XL di Kelurahan Hepuhulawa Limboto, Tower Tri Desa Yosonegoro Limboto, Tower DMT Tunggulo di Limboto, Tower Alo di desa Buhu Tibawa dan di Tower Jalan Pangeran Hidayat kota Gorontalo yang akhirya salah satu diantara tersangka berhasil tertangkap tangan,” tambah Wahyu.

Sementara itu Dir Reskrimum Kombes Pol. Deni dalam keterangannya menjelaskan bagaimana modus para pelaku melaksanakan aksinya mencuri baterei aki tower.

“Pelaku masuk masuk dengan cara merusak pagar kawat Tower dengan menggunakan Tang setelah Pagar terbuka kemudian Pelaku kembali membuka lemari tempat penyimpanan Aki dengan menggunakan Obeng setelah lemari terbuka selanjutnya Pelaku membuka Baut yang terkait pada Aki setelah Baut terbuka kemudian AKI satu persatu di ambil dan dibawa ke Mobil yang telah disiapkan untuk mengangkut Aki tersebut, untuk diketahui para pelaku sengaja menyewa/merental mobil untuk mengangkut barang curian hasil kejahatan,”kata Deni.
Selanjutnya Deni menambahkan bahwa dari jumlah laporan polisi yang berhasil dihimpun terdapat kurang lebih 89 uni baterei Aki Tower yang hilang.

“Dari 9(sembilan) Laporan Polisi yang dihimpun terkait pencurian baterei aki tower ada kurang lebih 89 unit baterei aki yang dilaporkan hilang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sekitar 40 unit, nanti lainnya akan kami dalami saat proses penyidikan,”ujar Deni.

Kepada para tersangka menurut Deni dipersangkakan dengan pasal 363 dan 481 KUHP.

“Kepada pelaku pencurian kita kenakan pasal 363 KUHP sedangkan kepada penadah yang menjadi kebiasaan kita kenakan pasal 481, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun,”Ujar Deni.

Dalam konferensi pers tersebut juga digelar beberapa barang bukti yang berhubungan dengan aksi pencurian aki tower tersebut antara lain 4 Unit Mobil,1 Unit Sepeda Motor, 2 unit tang, 1 unit obeng besar, 1 umit obeng sedang tanpa gagang, 1 unit pahat, 2 unit kunci pahat, dan 40 unit Baterei Aki Tower.

Penulis : WTC

Editor : Heri

Publish : Fandi

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x